Dua Orang Yang Diduga Maling Berhasil Diringkus Polsek Bukit Raya

Rabu, 16 Juni 2021

Polsek Bukit Raya kota Pekanbaru berhasil meringkus dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Curat

PELITARIAUPekanbaru  -  Selasa, 15 Juni 2021 Polsek Bukit Raya kota Pekanbaru berhasil meringkus dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di jalan Terubuk, No. 69 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai yang merupakan Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya kota Pekanbaru.

Pelaku diketahui berinisial N (40) warga jalan Taskurun, gang Tunas Karya, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru dan APP (17) juga merupakan warga jalan Taskurun, gang Tunas Karya, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H.,M.H membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Bukit Raya, kota Pekanbaru.

"Benar, dua orang itu melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Bukit Raya dan kini sudah kita amankan untuk ditindak lanjuti" Ujar Kapolsek Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya menjelaskan bahwa pada Selasa, 15 Juni 2021 Polsek Bukit Raya menerima laporan adanya kasus tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Jalan Terubuk, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan, pelaku mencuri sebuah Laptop dan Handphone.

Pencurian itu dilakukan di hari Minggu 13 Juni 2021, sekira dini hari saat korban sedang tidur, ketika pagi hari pukul 08.00 WIB sudah didapati pintu rumah sudah terbuka dan ketika di cek tenyata Laptop dan Hanphonenya sudah menghilang.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Bukit Raya langsung memerintahkan anggotanya untuk menelusuri kebenaran info tersebut. Kemudian Tim Opsnal Bukit Raya melakukan penangkapan terhadap N (40) dan APP (17) yang merupakan Pelaku Pencurian.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut.

Sehingga dengan perbuatan kejahatan itu, pekaku dikenakan pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.**Prc6