Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Tiga Kurir Narkoba di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati
PELITARIAU, Bengkalis - Tiga kurir narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram dan 23 ribu pil ekstasi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman pidana mati, Rabu (16/6/2021).
Tiga terdakwa DUL, AND dan NAS alias Nantan dianggap Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat sebagai kurir Narkoba sabu-sabu puluhan kilogram yang sebelumnya diamankan Polsek Bantan di Desa Jangkang, Bengkalis.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Emmanuel Tarigan, S.H didampingi Irvan R Prayogo, S.H secara virtual di Aula Kantor Kejari Pertanian.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata S.H, M.H dan Ulwan Maluf, S.H. Sementara terdakwa berada di Lapas Kelas II Bengkalis.
Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H turut menyaksikan pembacaan tuntutan mati tiga terdakwa tersebut. Ia menyebutkan, bahwa tuntutan tersebut sebagai upaya komitmen penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana terutama Narkoba yang sengaja diselundupkan ke wilayah Indonesia.
"Jumlah narkotika yang dibawa dalam jumlah yang sangat besar dan barang itu diambil dari negeri jiran. Dan tuntutan ini kami berikan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, baik kurir atau apapun berpikir dua kali untuk berbuat kalau tidak maka cari mati. Karena peredaran narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan," ungkap Kajari Nanik.
Atas tuntutan mati itu, para terdakwa di hadapan majelis hakim sempat meminta hukuman seringan-ringannya. Namun, JPU tetap pada tuntutannya, yakni pidana mati.
Diketahui, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan dibackup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Ahad (6/12/2020).
Petugas menyita 4 buah tas yang berisikan barang haram puluhan kilogram sabu dan ekstasi di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Narkoba tersebut berasal dari wilayah Malaysia. Petugas membekuk 3 orang pelaku DUL, AND dan NAS serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Ponsel. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









