Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ekstasi Bentuk Baru: Tim Opsnal Polsek Senapelan Berhasil Membekuk Dua Pelaku Pengedar Narkoba
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis pil Ekstasi beberapa hari yang lalu di Jalan Senapelan Kampung Bandar kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko pada Selasa (08/06/2021) siang menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat jajarannya, terkait peredaran gelap Narkotika.
Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat pada hari Jumat (04/06/2021) Tim Opsnal langsung bergerak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan melakukan penangkapan pelaku yang berinisial Aldo.
"Kita amankan Aldo pada Jumat malam di Jalan Senapelan," sebutnya.
Dari Aldo, ditemukan dua paket masing-masing berisi delapan dan dua butir pil Ekstasi yang dibungkus rapi di dalam tisu.
"Kita juga menyita sepeda motor dan handphone yang dipakai Aldo," sambungnya. Dia ini, kata Kompol Dany, merupakan pemakai dan penjual Ekstasi.
Aldo mendapat untung dari paket Ekstasi yang dijualnya. Pengakuannya kepada polisi, pil tersebut didapat dari seseorang berinisial AK.
"AK kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk tersangka, disangkakan sesuai Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009," urai Kapolsek Senapelan.
Berlanjut, tim Opsnal melakukan pengembangan dari kasus Aldo. Tak sia-sia, satu pengedar lainnya (Ival) dibekuk pada hari Sabtu (05/06/2021) di Jalan Senapelan Kampung Bandar. Darinya polisi menemukan dua paket masing-masing berisi lima dan dua butir pil Ekstasi. Sama seperti Aldo, Ival juga seorang pemakai sekaligus penjual Narkoba.
Dirincikan Kompol Dany, pil Ekstasi yang disita itu memiliki bentuk baru, berwarna biru dan hijau stabilo. Bahkan tersangka menyebutkan, baru menjual Ekstasi dengan bentuk seperti itu. "Belum sempat nyoba yang ini, baru bentuknya," akui tersangka kepada polisi.
Hasil pemeriksaan, pelaku diduga merupakan pengedar jaringan Lapas di Kota Pekanbaru. Ini yang tengah di dalami jajaran Polsek Senapelan, termasuk memburu DPO yang turut berkaitan dengan kedua tersangka ini.**Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









