Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kedua Maling Sawit di Simpang Kanan ini Tertangkap Pemiliknya
PELITARIAU, Rohil - Dua pria masing-masing, S (23) dan SP (21) keduanya warga Pematang Lada Simpang Kanan ini diamankan di Mapolsek Simpang Kanan.
Kedua pria ini diamankan lantaran tertangkap langsung oleh Dedek Armadani (25) saat membawa Tandan Buah Sawit yang diduga dicuri kedua pria itu dari kebun sawit miliknya yang terletak di Bagan Nibung Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa 25 Mei 2021, Pukul 16.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan kasus dugaan tindak Pidana Pencurian tandan buah kelapa Sawit di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan.
Kejadian bermula saat pelapor menerima telepon dari pamannya saudara Subur, dengan berkata "Tengok dulu sawit mu ditimbunan itu, soalnya ada yang mencuri sawit mu disitu".
Setelah menerima telpon tersebut, lantas Pelapor bersama dengan saudara Herman dan saudara Edi ( saksi-saksi) langsung berangkat ke TKP guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
Sesampainya di TKP, pelapor bersama rekannya melihat dua orang pelaku sedang melangsir tandan buah kelapa sawit milik Pelapor.
Setelah dicek di sekitar TKP, ditemukan buah sawit sebanyak 45 tandan yang sudah dipanen para pelaku.
"Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.800.000.00.Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan," ungkap AKP Juliandi SH.
Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan kemudian melakukan pengamanan terhadap pelaku, Pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol,
1 buah keranjang gandeng dan 45 tandan buah kelapa sawit selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang Kanan.
"Dari hasil tes urine kedua pelaku ini hasilnya negatif, kemudian dipersangkakan pasal 362 KUHPidana," imbuhnya. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









