Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Selain Jula Kopi, Wanita ini Juga Jualan Sabu
PELITARIAU, Rohil - Sapinah alias Pinah, (45) warga simpang Manggala Jungtion, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil Provinsi Riau ini dibekuk Tim Opsnal Sat Res Polres Rohil Senin 24 Mei 2021 Pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap lantaran diduga menjual butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu.
Saat diinterogasi petugas mengakui menyimpan serbuk kristal bening itu di bawah tikar tempat tidurnya yang setelah diambilnya didapati seberat 1,64 gram sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H.S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dijelaskannya, diperoleh informasi bahwa terlapor ini sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di warungnya, menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Atas perintah itu, Tim Opsnal langsung mendatangi terlapor diwarungnya dan menjelaskan bahwa mereka mendapatkan informasi bahwa terlapor sering menjual Shabu, kemudian Tim Opsnal menanyakan keberadaan sabu yang disimpan kepada terlapor.
Saat itu terlapor mengakui bahwa dirinya menyimpan sabu dibawah tikar dalam warungnya.Kemudian terlapor membuka tikar dan mengambil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening berisi 3 paketan kecil yang dikemas dengan plastik warna hijau dan memberikannya kepada petugas.
Kemudian petugas menanyakan barang tersebut dari mana didapat, dan terlapor menjawab bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Irul. Terus petugas memanggil RT setempat untuk menjelaskan kronologis dan menunjukan barang bukti sabu yang ditemukan.
"Setelah itu terlapor dibawa petugas ke daerah balam untuk mencari Irul namun tidak ditemukan. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan hilir guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
Barang bukti saudari tersangka ada 3 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik warna hijau, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 1 unit handphone merk Ti Phone. Tes urine tersangka negatif, untuk tersangka kemudian disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









