Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sidang Putusan Kasus Karhutla di Siak, PT DSI Didenda Rp5,5 Miliar dan Direktur Dipenjara 1 Tahun
PELITARIAU, Siak - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak memvonis Direktur Operasional PT Duta Swakarya Indah (DSI), Misno dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu hakim juga memvonis korporasi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dengan pidana denda Rp 1 miliar dan denda tambahan Rp 4,5 miliar.
Sidang kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT DSI tersebut berlangsung, Senin (24/5/2021) di PN Siak. Terdakwa Misno dan korporasi PT DSI yang diwakili Darles hadir didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Aksar Bone, SH.
Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Rozza El Afrina dan 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Farhan Mufti Akbar. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Pricilia hadir melalui layar virtual.
Dalam sidang tersebut, majlis hakim mengatakan terdapat unsur kelalaian Direktur Operasional dan PT DSI pada kasus Karhutla yang terjadi pada 2020 lalu.
Kejadian Karhutla tersebut seluas 9,41 Ha, yang menyebabkan kerusakan terhadap bakumutu air dan udara. PT DSI juga tidak mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana pengendalian Karhutla.
"PT Duta Swakarya Indah tidak didukung oleh Saspras pengendalian Karhutla yang memadai. Majelis berpendapat ini sebagai kelalaian, menyebabkan kerusakan bakumutu air, udara dan gambut. Karena kelalaian ini mengakibatkan kerusakan lingkungan," kata majelis hakim.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Misno secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum, sehingga majelis tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa. Hal yang meringankan terhadap terdakwa Misno adalah kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Majelis menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah, karena kelalaiannya yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Terhadap saudara Misno, kami memutuskan pidana dipenjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka tambah kurungan 2 bulan. Terdakwa Misno tetap ditahan," kata hakim ketua.
Terhadap putusan itu, Misno sempat berdiskusi dengan PH-nya. Kemudian menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah banding atau tidak.
Sementara terhadap terdakwa korporasi PT DSI diputuskan untuk pidana denda dengan total Rp 5,5 miliar. Rinciannya adalah, pidana denda Rp 1 miliar dan pidana denda tambahan untuk perbaikan kerusakan sebesar Rp 4,5 miliar.
Menurut hakim, Karhutla PT DSI telah menyebabkan kerugian ekologis sebesar Rp 2 miliar lebih, kemudian biaya untuk perbaikan kerugian itu senilai Rp 2 miliar lebih pula. Total biaya yang dibutuhkan untuk pemulihan mencapai Rp 4,5 miliar lebih.
"Kerugian di atas menjadi pertimbangan berdasarkan yurisprudensi MA mengatakan agar rincian kerugian disebutkan. Majelis hukum sependapat dengan JPU. Majlis secara sah dan meyakinkan memutuskan PT DSI bersalah karena kelalaiannya," kata majlis.
Sebelumnya JPU dari Kejari Siak menuntut PT Duta Swakarya Indah dengan pidana denda Rp 1 miliar dan pidana denda tambahan Rp 4 miliar lebih. Kemudian juga menuntut Direkturnya Misno dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak Rian Destami, SH mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa menggunakan Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 huruf a, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada awalnya, pihaknya mengatakan ada 3 dakwaan yang ditujukan untuk kedua terdakwa. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 98 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009, yakni dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya bakumutu udara, bakumutu air, air laut dan kerusakan lingkungan. Dakwaan kedua menggunakan pasal 99 ayat 1 terkait kelalaian. Ketiga menggunakan pasal 109 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Menurut dia, pelaku usaha perkebunan itu tidak menerapkan analisis lingkungan hidup.
"Sarana dan prasarana pemadam kebakaran PT DSI juga tidak lengkap, tidak sesuai standar yang ditetapkan nasional," kata Rian.
Untuk diketahui, kasus Karhutla di lahan konsesi PT DSI itu terbakar lebih kurang 9 Ha. Kejadian kebakaran itu sebanyak 2 kali, yakni pada 27 Januari dan 4 Februari. Pada kejadian 27 Januari 2020, lahan tersebut terbakar seluas 6 Ha dan 4 Februari 2020 hanya 2 Ha. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









