• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2384 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5306 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat

Sidang Putusan Kasus Karhutla di Siak, PT DSI Didenda Rp5,5 Miliar dan Direktur Dipenjara 1 Tahun

Bambang S

Selasa, 25 Mei 2021 09:51:57 WIB
Cetak
Sidang Putusan Kasus Karhutla di Siak, PT DSI Didenda Rp5,5 Miliar dan Direktur Dipenjara 1 Tahun
Sidang kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT DSI tersebut berlangsung, Senin (24/5/2021) di PN Siak.

PELITARIAU, Siak - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak memvonis Direktur Operasional PT Duta Swakarya Indah (DSI), Misno dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu hakim juga memvonis korporasi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dengan pidana denda Rp 1 miliar dan denda tambahan Rp 4,5 miliar.

Sidang kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT DSI tersebut berlangsung, Senin (24/5/2021) di PN Siak. Terdakwa Misno dan korporasi PT DSI yang diwakili Darles hadir didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Aksar Bone, SH.

Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Rozza El Afrina dan 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Farhan Mufti Akbar. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Pricilia hadir melalui layar virtual.

Dalam sidang tersebut, majlis hakim mengatakan terdapat unsur kelalaian Direktur Operasional dan PT DSI pada kasus Karhutla yang terjadi pada 2020 lalu.

Kejadian Karhutla tersebut seluas 9,41 Ha, yang menyebabkan kerusakan terhadap bakumutu air dan udara. PT DSI juga tidak mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana pengendalian Karhutla.

"PT Duta Swakarya Indah tidak didukung oleh Saspras pengendalian Karhutla yang memadai. Majelis berpendapat ini sebagai kelalaian, menyebabkan kerusakan bakumutu air, udara dan gambut. Karena kelalaian ini mengakibatkan kerusakan lingkungan," kata majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Misno secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum, sehingga majelis tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa. Hal yang meringankan terhadap terdakwa Misno adalah kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Majelis menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah, karena kelalaiannya yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Terhadap saudara Misno, kami memutuskan pidana dipenjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka tambah kurungan 2 bulan. Terdakwa Misno tetap ditahan," kata hakim ketua.

Terhadap putusan itu, Misno sempat berdiskusi dengan PH-nya. Kemudian menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah banding atau tidak.

Sementara terhadap terdakwa korporasi PT DSI diputuskan untuk pidana denda dengan total Rp 5,5 miliar. Rinciannya adalah, pidana denda Rp 1 miliar dan pidana denda tambahan untuk perbaikan kerusakan sebesar Rp 4,5 miliar.

Menurut hakim, Karhutla PT DSI telah menyebabkan kerugian ekologis sebesar Rp 2 miliar lebih, kemudian biaya untuk perbaikan kerugian itu senilai Rp 2 miliar lebih pula. Total biaya yang dibutuhkan untuk pemulihan mencapai Rp 4,5 miliar lebih.

"Kerugian di atas menjadi pertimbangan berdasarkan yurisprudensi MA mengatakan agar rincian kerugian disebutkan. Majelis hukum sependapat dengan JPU. Majlis secara sah dan meyakinkan memutuskan PT DSI bersalah karena kelalaiannya," kata majlis.

Sebelumnya JPU dari Kejari Siak menuntut PT Duta Swakarya Indah dengan pidana denda Rp 1 miliar dan pidana denda tambahan Rp 4 miliar lebih. Kemudian juga menuntut Direkturnya Misno dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak Rian Destami, SH mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa menggunakan Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 huruf a, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada awalnya, pihaknya mengatakan ada 3 dakwaan yang ditujukan untuk kedua terdakwa. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 98 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009, yakni dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya bakumutu udara, bakumutu air, air laut dan kerusakan lingkungan. Dakwaan kedua menggunakan pasal 99 ayat 1 terkait kelalaian. Ketiga menggunakan pasal 109 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Menurut dia, pelaku usaha perkebunan itu tidak menerapkan analisis lingkungan hidup.

"Sarana dan prasarana pemadam kebakaran PT DSI juga tidak lengkap, tidak sesuai standar yang ditetapkan nasional," kata Rian.

Untuk diketahui, kasus Karhutla di lahan konsesi PT DSI itu terbakar lebih kurang 9 Ha. Kejadian kebakaran itu sebanyak 2 kali, yakni pada 27 Januari dan 4 Februari. Pada kejadian 27 Januari 2020, lahan tersebut terbakar seluas 6 Ha dan 4 Februari 2020 hanya 2 Ha. **prc4



Sumber : Cakaplah /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 3 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 4 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 5 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 6 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 7 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved