Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Begini Kronologinya
PELITARIAU - DUA waria di Prabumulih Barat, Sumsel, bernama Firmansyah alias Vera, 28, dan Ari Hidayat alias Nikita, 23, ditangkap polisi pada Kamis (20/5/2021).
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim ditangkap karena merampas HP korbannya.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polsek karena terlibat perampasan HP korban sekaligus pelanggannya, berinisial JM, 36, warga Malang, Jawa Timur (Jatim).
Keduanya tertangkap Kamis (20/5/2021) setelah petugas melakukan penyamaran dengan memesan lewat MiChat.
Keduanya pun terpancing, dan akhirnya petugas berhasil meringkus keduanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam 7 tahun penjara.
Dari hasil interograsi pihak kepolisian, keduanya telah dua kali menjalankan modus yang sama.
Ketika Nikita memasuki losmen, dan sedang berhubungan badan dengan korban.
Tiba-tiba Vera datang, mengaku sebagai saudara Nikita. Dan, menyebutkan, kalau Nikita masih dibawah umur dan kemudian merampas HP milik pelanggannya itu.
Waktu, Nikita sedang begituan dengan korban. Aku masuk kamar, ngomong kalo Nikita adek aku dan masih di bawah umur. Abis itu aku rampas HP Samsung A7 punya korban,” ujar Vera.
Dia kepada petugas ketika dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Prabumulih Barat dalam rangka pendalaman kasusnya.
Sudah dua kali, aku jalankan modus ini. Pertama, aman-aman saja. Kedua, korban melapor polisi. Kami ditangkap,” tukasnya.
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SIP MSi membenarkan kejadian itu.
Tersangka sudah diringkus Tim Opsnal Satreskrim pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH. Kamis siang tadi, kini sudah diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas.
Ancamannya, 7 tahun penjara. Proses hukumnya tengah berjalan dan kini masih dalam penanganan penyidik,” pungkasnya. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









