Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Saksi Mengakui Kelompok Tani Dapat Info Muatan Tongkang Adalah Miko
PELITARIAU, Inhil - Pada sidang hari ini, Kamis (20/5/2021) kasus dugaan pencurian ‘sampel’ minyak kotor yang dilakukan Kelompok Tani di Kecamatan Pelangiran hari ini, saksi mengaku Kelompok Tani mendapat informasi bahwa muatan yang dibawa tongkang adalah Miko, maka dilakukan pengambilan sampel.
Saksi yang dihadirkan Baharuddin kembali dicecar pertanyaan dari tim kuasa hukum para terdakwa, bahkan majelis hakim.
Sidang ini dipimpin Ketua PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH, anggota Arif Indrianto SH dan Hera Polosia Destini SH. Sedangkan terdakwa Anawawik, Bolar, Jasmir dan Tamrin didampingi penasehat hukum Akmal SH, Maryanto SH, Adi Indria Putra SH, Erwin Syarif SH dan Rapotan Siregar SH dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri wilayah Inhil.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, seharusnya JPU menghadirkan empat saksi, namun yang dapat dihadirkan hanya saksi Baharuddin Als Babak (anggota Kelompok Tani), sedangkan tiga saksi lainnya berhalangan hadir karena sedang dalam pelayaran.
Saksi Baharuddin menyatakan, pengambilan sampel dilakukan para terdakwa untuk membuktikan bahwa sampel yang diambil Minyak Kotor (Miko) atau bukan, karena informasi yang diperoleh Kelompok Tani bahwa muatan yang sedang di loading (muat) ke dalam tongkang adalah Miko.
Dalam kesaksiannya, Baharuddin juga mengakui adanya kesepakatan (MoU) penjualan besi buruk dan minyak kotor (Miko) karena adanya lahan Kelompok Tani, termasuk miliknya sekira 50 hektar yang dikuasai PT THIP dan belum diganti rugi.
"Dalam pengambilan sampel dan penghadangan tugboat dan tongkat tidak ada kekerasan dan pengancaman, karena hanya untuk ambil sampel saja agar dibuktikan bahwa itu Miko, " jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan Senin, (23/5/2021) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.**Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









