Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Berniat Beraksi di Pekanbaru, Empat Perampok Asal Jambi Keburu Ditangkap Polisi
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap empat pelaku perampokan asal Jambi. Mereka awalnya berencana beraksi di Pekanbaru tapi gagal.
Keempat pelaku berinisial MI alias Isa selaku otak pelaku, T alias Toam dan DNI alias Day selaku eksekutor, dan IE alias Ipul selaku sopir. Dalam aksinya, komplotan ini selalu menggunakan senjata api.
"Mereka berencana beraksi di Pekanbaru tapi belum sempat karena sudah berhasil kami tangkap," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (7/5/2021).
Keempat pelaku ditangkap di SPBU Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Selasa (4/5/2021) malam. "Pada pukul 10.00 WIB, dapat informasi ada kelompok perampok dan Jambi yang akan beraksi di Pekanbaru," kata Teddy.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Diketahui kalau pelaku berada di SPBU Teratak Buluh dan tim langsung bergerak ke lokasi tersebut dan menyergap pelaku.
Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan badan dan barang milik pelaku. Di temukan satu pucuk senjata api revolver rakitan dengan 3 butir amunisi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa senapan angin, parang, badik, kunci T dan obat bius ternak Lidovap.
"Otak pelaku adalah Isa. Dia mengumpulkan rekan-rekannya di rumahnya dan melihatkan senjata api. Mengatakan, inilah senjata yang akan kita gunakan di Pekanbaru," jelas Teddy.
Pengakuan para pelaku, mereka berangkat dari Jambi menuju Pekanbaru dengan menggunakan mobil pick up Grand Max warna silver. Mobil itu merupakan milik tersangka Ipul.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. **prc4
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.