Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Berniat Beraksi di Pekanbaru, Empat Perampok Asal Jambi Keburu Ditangkap Polisi
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap empat pelaku perampokan asal Jambi. Mereka awalnya berencana beraksi di Pekanbaru tapi gagal.
Keempat pelaku berinisial MI alias Isa selaku otak pelaku, T alias Toam dan DNI alias Day selaku eksekutor, dan IE alias Ipul selaku sopir. Dalam aksinya, komplotan ini selalu menggunakan senjata api.
"Mereka berencana beraksi di Pekanbaru tapi belum sempat karena sudah berhasil kami tangkap," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (7/5/2021).
Keempat pelaku ditangkap di SPBU Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Selasa (4/5/2021) malam. "Pada pukul 10.00 WIB, dapat informasi ada kelompok perampok dan Jambi yang akan beraksi di Pekanbaru," kata Teddy.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Diketahui kalau pelaku berada di SPBU Teratak Buluh dan tim langsung bergerak ke lokasi tersebut dan menyergap pelaku.
Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan badan dan barang milik pelaku. Di temukan satu pucuk senjata api revolver rakitan dengan 3 butir amunisi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa senapan angin, parang, badik, kunci T dan obat bius ternak Lidovap.
"Otak pelaku adalah Isa. Dia mengumpulkan rekan-rekannya di rumahnya dan melihatkan senjata api. Mengatakan, inilah senjata yang akan kita gunakan di Pekanbaru," jelas Teddy.
Pengakuan para pelaku, mereka berangkat dari Jambi menuju Pekanbaru dengan menggunakan mobil pick up Grand Max warna silver. Mobil itu merupakan milik tersangka Ipul.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









