Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Uang Ganti Rugi Rp800 Juta Digelapkan
PELITARIAU, Bangkinang - Entah apa yang ada di kepala FS alias Fauzan, tersangka penggelapan yang terafiliasi dengan PT Jaya Tunggal Mandiri (JMM). Setelah investasi yang ditawarkan perusahaan itu tidak jelas, alias wanprestasi, justru uang senilai Rp800 juta yang rencanakan akan dikembalikan kepada para investor justru digelapkannya.
Atas perbuatannya itu Fauzan yang tercatat sebagai warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang tersebut ditangkap Polsek Tapung Senin (3/5) malam lalu. Kasus ini bermula dari investasi sapi perah yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Karena realisasi investasi tersebut tidak juga nampak oleh para investor, maka investor menuntut agar Andi selaku Manager JMM untuk mengembalikan uang yang telah diinvestasikan masyarakat.
Pihak JMM setuju melakukan pengembalian dengan cara melakukan penjualan terhadap sejumlah aset. Kesepakatan ini dibuat bersama pada Februari 2020 lalu antara perwakilan Investor Ridwansyah dan Andi. Turut juga hadir pada waktu FS alias Fauzan.
Setelah dilakukan penjualan terhadap tiga aset milik JMM, didapatkan yang senilai Rp1,075 miliar. Para pihak kemudian bersepakat uang sejumlah Rp275 juta di antaranya sebagai biaya transportasi dan juga akomodasi dalam pengurusannya. Sementara sisanya sebesar Rp800 juta dimasukkan ke Rekening Bank Mandiri atas nama Syafra Nurfadhli yang dipegang langsung Fauzan.
Baru pada tanggal 27 April 2021 dilakukan pertemuan di salah satu kafe di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Rencana pertemuan ini membahas soal pembagian pengembalian investasi. Namun pada pertemuan yang juga dihadiri oleh Ridwansyah tersebut, Fauzan justru mengaku uang senilai Rp800 juta sudah terpakai olehnya.
Atas fakta tersebut, maka pada tanggal 30 April 2021, kembali dilakukan mediasi di rumah Fauzan yang kini berada di Jalan Paus, Kota Pekanbaru. Mediasi berakhir dengan kesimpulan bahwa perkara akan dibawa ke ranah hukum. Kemudian, para pada Senin (3/5) sore lalu, pihak perwakilan investor membawa Fauzan yang dijemput dari Pekanbaru, untuk dilaporkan ke Polsek Tapung untuk pengusutan kasusnya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mengatakan, setelah dilakukan interogasi kepada Fauzan serta pemeriksaan terhadap para saksi, pihak penyidik Polsek Tapung kemudian menetapkan Fauzan sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka FS kini telah kami amankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. FS akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang kasus penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,"sebut Sumarno. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









