Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
60 Kali Gasak Pipa Besi CPI, Komplotan Pencuri Ini Akhirnya Diringkus
PELITARIAU, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus empat pelaku pencurian pipa besi milik PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) Duri, Selasa (23/3/2021) di Jalan Lintas Duri-Dumai KM. 4 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Tidak tanggung-tanggung, komplotan pencuri masing-masing IR sebagai pemotong pipa, tersangka ES sopir minibus karyawan berperan menjemput pipa, lalu DS dan AL sebagai tukang muat besi rupanya sudah 60 kali beraksi.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa minibus warna silver di dalamnya mengangkut pipa besi sebanyak 17 batang berbagai ukuran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka ES mengangkut besi-besi itu dari area 10 J446D PT. CPI Duri. Atas permintaan pelaku IR yang sebelumnya mengirim pesan IR juga merupakan oknum pekerja Subkontraktor PT. CPI selanjutnya IR berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya di Desa Balai Makam.
"IR mengakui telah mengirimkan pesan kepada tersangka ES untuk mengangkut besi-besi itu di lokasi yang telah ditentukan. Besi-besi itu diambil oleh tersangka IR pada saat melakukan pekerjaan penggantian pipa di lokasi. Kemudian sebelum diangkut disembunyikan terlebih dahulu," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SIK saat jumpa pers Kamis (15/4/2021).
Selain bukti pipa besi, petugas juga menyita tiga helai baju kerja warna biru, sepatu, Ponsel, dua unit tabung gas dan peralatan pemotong besi lainnya.
Aksi pencurian pipa yang mereka lakukan sudah berlangsung sebanyak 60 kali sejak Oktober 2020 lalu. Atas kejadian ini PT. CPI mengalami kerugian sekitar Rp20 juta lebih.
"Aksi pencurian ini sudah mereka dilakukan 60 kali. Sementara itu untuk penadah masih dalam pengejaran kita atau DPO," tambah Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1, 4 dan 5) Jo 374 Jo 372 Jo 480 KUHPidana maksimal penjara selama 7 tahun. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









