Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Tersangka Mengaku Aliran Dana Dinikmati Pengguna Anggaran
PELITARIAU, Siak - Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis tahun 2018-2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,1 miliar sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Selasa (6/4/2021).
Tersangka atas nama Jumadiyono saat diwawancarai CAKAPLAH.com terkait ke mana aliran dana, ia mengaku tak sendirian menikmati anggaran tersebut.
"Aliran dana ke Pengguna Anggaran (PA)," singkatnya.
Jumadiyono tampak terpukul atas penahanannya oleh pihak kejaksaan. Ia lebih banyak diam dibanding menjawab pertanyaan media ketika keluar dari kantor Kejari Siak.
Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu diperiksa tim penyidik selama 9 jam sejak pukul 9.00 hingga 18.30 WIB.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Hayatu Comaini mengatakan tersangka Jumadiyono sudah diperiksa beberapa kali dan ditetapkan tersangka sejak (31/3/2021) lalu. Kemudian tersangka dipanggil kembali pada (6/4/2021) untuk di periksa.
"Tersangka kembali kami periksa hari ini dan kami putuskan untuk langsung ditahan," cakap Kasi Pidsus yang akrab disapa Ayat kepada CAKAPLAH.com dalam keterangan persnya.
Dijelaskan Ayat, tersangka Jumadiyono dalam kasus ini menjabat sebagai Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian di Kantor Kecamatan Kandis saat itu.
Dugaan korupsi itu terjadi di zaman Camat Kandis, Irwan Kurniawan dengan Bupati Siak, H Syamsuar. Saat ini, Irwan menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Penahanan terhadap tersangka Jumadiyono, kata Ayat, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 A/L4.17/FD.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik.
Tersangka terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. **prc4
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .