• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Satu - Satunya di Riau,Pelantikan PWI  Pelalawan Kumpulkan 4 Bupati Sekaligus Pada Masanya
Dibaca : 183 Kali
Pengurus PWI Pelalawan Masa Bakti 2020 - 2023 Dilantik 24 Maret 2021 Mendatang 
Dibaca : 162 Kali
Nuntut Hak, Puluhan Korban Investasi Bodong di Riau Berikan Kuasa ke LBH Indragiri
Dibaca : 929 Kali
Menyikapi Pemberitaan Vonis Bebas Mak Gadi, Ketua PN Rengat Ilustrasikan "Air di Hulu Kotor"
Dibaca : 1018 Kali
Masyarakat Sungai Raya Rengat Mulai Berkebun Dilahan Yang di Klaim HGU PT Alam Sari Lestari
Dibaca : 747 Kali

  • Home
  • Sindikat

Gasak 800 HP Senilai Rp1,8 M, Pegawai Toko Divonis 2 Tahun Penjara

Bambang S

Ahad, 04 April 2021 15:38:35 WIB
Cetak
Gasak 800 HP Senilai Rp1,8 M, Pegawai Toko Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta - Adek Danang Pamungkas (ADP) dan Donny Rifaldy (DR) akhirnya menginap di Hotel Prodeo. Ini karena kedua pegawai toko handphone tersebut dinilai bersalah oleh majelis hakim. Keduanya dinilai terbukti menggasak 800 unit handphone merk Xiaomi dan Vivo. Adapun total kerugian yang ditanggung pemilik toko senilai Rp1,8 miliar.

Keduanya merupakan pegawai toko Firstindo yang menjual berbagai merk telepon genggam di PGC Cililitan, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman terhadap Adek Danang Pamungkas dengan hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, Donny Rifaldy dihukum dua tahun dan enam bulan penjara.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dengan pidana penjara selama dua tahun dan terdakwa II dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Sabtu (3/4).

Putusan untuk mantan pegawai handphone itu dibacakan pada Selasa, 9 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sutikna, dengan hakim anggota Muhammad Sirad dan Lingga Setiawan.

Jeratan hukum terhadap Adek dan Donny terjadi dalam kurun waktu kurang lebih selama, 18 bulan atau dalam rentang waktu Maret 2019-September 2020. Adek bekerja di toko Firstindo sebagai administrasi bagian penjualan handphone dengan cara daring sejak Oktober 2106, sedangkan Donny merupakan kepala toko Firstindo sejak Desember 2013.

Keduanya telah mendapatkan gaji dari toko Firstindo. Adek mendapat gaji sebesar Rp3.500.000, sedangkan Donny Rp3.300.000 dari pemilik toko Firstindo, Kho Susanto.

Tetapi tak belum puas dari hasil uang halal atau jerih payahnya itu, baik Adek maupun Donny menggasak HP dari pemilik toko Firstindo, Kho Susanto.

Perbuatan itu bermula pada Maret 2019. Donny yang merupakan kepala toko Firstindo mengambil berbagai macam merk unit handphone dari etalase tempatnya bekerja. Donny lantas mengirim nomor imei handphone yang diambilnya itu ke Adek di input ke komputer toko Firstindo.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan, seolah-olah agar handphone yang diambilnya itu dianggap telah terjual, sehingga tidak perlu lagi membayar telepon genggam tersebut. Aksi itu berjalan mulus, tanpa diketahui bosnya.

Donny lantas menjual handphone dari hasil penggelapan itu ke toko yang juga ada di kawasan Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur. Hal serupa juga dilakukan, saat Donny menjual handphone itu kepada pembeli yang datang ke toko Firstindo.

Perbuatan negatif ini dilakukan keduanya, kurang lebih telah menggelapkan sebanyak 800 unit handphone merk Xiaomi dan Vivo. Padahal keduanya telah dipercaya untuk bekerja di toko Firstindo. Tetapi justru malah mengkhianati kepercayaan pemilik toko.

Hasil penjualan ratusan unit handphone, senilai Rp 1,8 miliar itu kemudian dibagi dua antara Adek dan Donny. Bukannya untung, toko Firstindo justru mengalami kerugian akibat perbuatan keduanya.

Berdasarkan hasil kesepakatan keduanya, uang hasil penjualan senilai Rp 1,8 miliar itu dibagi dua antara Adek dan Donny. Dalam hal ini, Adek mendapatkan uang senilai Rp 800 juta, sedangkan Donny sebesar Rp 1 miliar.

Mendapatkan banyak uang dengan cara yang singkat, lantas Adek membelanjakan uang hasil dari penggelapan penjualan handphone itu. Uang Rp 800 juta itu dibelanjakan, rumah BTN di Perumahan Bukit Ravenia Kabupaten Bogor senilai Rp 200 juta, membeli satu unit mobil merk Peugeut seharga Rp 500 juta, membeli satu unit motor Honda Vario warna merah dengan cara kredit dimana yang telah dibayarkan sebesar Rp 10.914.000.

Kemudian, membeli satu unit motor Honda CBR warna merah dengan cara kredit dimana yang telah dibayarkan sebesar Rp. 51.664.000, membayar rumah kontrakan selama satu tahun sebesar Rp 10.800.000, untuk kebutuhan perhari kurang lebih sebesar Rp 1.000.000 sejak Maret 2019 sampai dengan September 2020 total sebesar Rp. 19.000.000, sisanya dipergunakan untuk berfoya-foya.

Sementara itu, Donny mendapatkan uang Rp 1 miliar dari hasil penjualan penggelapan handphone dari toko Firstindo. Uang itu dipakainya untuk melunasi utang-utangnya, bermain judi online perhari sebesar Rp 500.000, membeli narkoba jenis sabu-sabu, kebutuhan hidup perhari Rp 200.000. Kemudian, sisanya dipergunakan untuk foya-foya.

Majelis Hakim meyakini, perbuatan Adek dan Donny dengan sengaja melawan hukum. Keduanya terbukti membobol sistem penjualan dengan melakukan transaksi tanggal pembelian yang dimundurkan. Sehingga seolah-olah terjadi transaksi pembelian yang tanggalnya dimundurkan tanpa harus disetorkan uangnya.

Setelah handphone berhasil dikeluarkan dari sistem, kemudian handphone yang diambil tersebut dijual untuk kemudian uangnya dibagi dua antara Adek dan Donny.

Kedua terdakwa, yakni Adek dan Donny terbukti melanggar Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **prc4



Sumber : Jawapos /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Polda Metro Jaya Amankan 5,9 Kg Sabu dan Satu Tersangka di Pekanbaru

Senin, 19 April 2021 - 19:04:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Ditipid Narkoba Bar.

Sindikat

Mahasiswi di Pekanbaru Jadi Korban Jambret Usai Buka Puasa Bersama

Senin, 19 April 2021 - 16:28:14 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Dua pria bernama Edwin dan Aidil ditangkap oleh war.

Sindikat

Beraksi saat Tarawih, Diduga Pelaku Jambret Diamankan Warga Panam

Senin, 19 April 2021 - 09:17:13 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Diduga pelaku pencurian dengan ke.

Sindikat

Satu Terduga Pelaku Penahanan Tongkang PT THIP Ditangkap Polres Inhil di Jakarta

Ahad, 18 April 2021 - 22:37:12 WIB

PELITARIAU, Inhil - Pengembangan terhadap kasus pencurian dan pemaksaa.

Sindikat

Oknum Karyawan Swasta di Lirik "Garap" Anak Tirinya Hingga Melahirkan

Ahad, 18 April 2021 - 15:31:03 WIB

PELITARIAU, Inhu - Bejat, seorang laki-laki yang tidak tahu malu, RSD (34) .

Sindikat

Polsek Rengat Barat Kejar Pelaku Pemukulan Terhadap Anugrah Wira Dhika

Ahad, 18 April 2021 - 12:25:02 WIB

PELITARIAU, Inhu - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat Kabupate.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Tiga Rumah Rusak Akibat Hujan Dan Angin Kencang Di Kuansing
19 April 2021
Politisi PKB Sugianto: Panik Boleh Saja, Tapi Jangan Lebai Untuk Paslon 02
19 April 2021
Akun Resmi Fanpage Facebook Ustadz Abdul Somad Raib
19 April 2021
Dugaan Kriminalisasi, Akmal SH: Kami Sudah Siapkan Langkah Hukum Atas Tuduhkan Kepada Klien Kami
19 April 2021
Kasmarni-Bagus Boyong Jajaran ke DPRD Riau, Sinkronkan APBD Riau dengan Pembangunan Bengkalis
19 April 2021
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
19 April 2021
Polda Metro Jaya Amankan 5,9 Kg Sabu dan Satu Tersangka di Pekanbaru
19 April 2021
Aksi Demo Minta 'Keadilan', Polres Inhil Diduga Lakukan Kriminalisasi ke Ormas dan Poktan
19 April 2021
Respon Keluhan Masyarakat, Pemkab Inhil Gerak Cepat, Pemprov Riau Turun Tangan
19 April 2021
Bahas PPKM Mikro, Pemkab Inhil Ikuti Rakoor Bersama Gubri
19 April 2021

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dugaan Kriminalisasi, Akmal SH: Kami Sudah Siapkan Langkah Hukum Atas Tuduhkan Kepada Klien Kami
  • 2 Aksi Demo Minta 'Keadilan', Polres Inhil Diduga Lakukan Kriminalisasi ke Ormas dan Poktan
  • 3 Reskrim Polsek Merbau Kembali Berhasil Amankan Pencuri Kabel Milik EMP, 2 Orang Buron
  • 4 Mantan Camat dan Organisasi Ultimatum Pemprov Riau, Terkait Macet Panjang Terjadi Di Jalan Prov Dalam Kota Air Molek
  • 5 Panen 40 Ton Beras Ladang Rangsang Barat, Bupati H.M Adil Bagi-Bagi Beras Pada Fakir Miskin
  • 6 Oknum Karyawan Swasta di Lirik "Garap" Anak Tirinya Hingga Melahirkan
  • 7 Polsek Rengat Barat Kejar Pelaku Pemukulan Terhadap Anugrah Wira Dhika

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved