• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2385 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5308 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat

Gasak 800 HP Senilai Rp1,8 M, Pegawai Toko Divonis 2 Tahun Penjara

Bambang S

Ahad, 04 April 2021 15:38:35 WIB
Cetak
Gasak 800 HP Senilai Rp1,8 M, Pegawai Toko Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta - Adek Danang Pamungkas (ADP) dan Donny Rifaldy (DR) akhirnya menginap di Hotel Prodeo. Ini karena kedua pegawai toko handphone tersebut dinilai bersalah oleh majelis hakim. Keduanya dinilai terbukti menggasak 800 unit handphone merk Xiaomi dan Vivo. Adapun total kerugian yang ditanggung pemilik toko senilai Rp1,8 miliar.

Keduanya merupakan pegawai toko Firstindo yang menjual berbagai merk telepon genggam di PGC Cililitan, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman terhadap Adek Danang Pamungkas dengan hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, Donny Rifaldy dihukum dua tahun dan enam bulan penjara.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dengan pidana penjara selama dua tahun dan terdakwa II dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Sabtu (3/4).

Putusan untuk mantan pegawai handphone itu dibacakan pada Selasa, 9 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sutikna, dengan hakim anggota Muhammad Sirad dan Lingga Setiawan.

Jeratan hukum terhadap Adek dan Donny terjadi dalam kurun waktu kurang lebih selama, 18 bulan atau dalam rentang waktu Maret 2019-September 2020. Adek bekerja di toko Firstindo sebagai administrasi bagian penjualan handphone dengan cara daring sejak Oktober 2106, sedangkan Donny merupakan kepala toko Firstindo sejak Desember 2013.

Keduanya telah mendapatkan gaji dari toko Firstindo. Adek mendapat gaji sebesar Rp3.500.000, sedangkan Donny Rp3.300.000 dari pemilik toko Firstindo, Kho Susanto.

Tetapi tak belum puas dari hasil uang halal atau jerih payahnya itu, baik Adek maupun Donny menggasak HP dari pemilik toko Firstindo, Kho Susanto.

Perbuatan itu bermula pada Maret 2019. Donny yang merupakan kepala toko Firstindo mengambil berbagai macam merk unit handphone dari etalase tempatnya bekerja. Donny lantas mengirim nomor imei handphone yang diambilnya itu ke Adek di input ke komputer toko Firstindo.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan, seolah-olah agar handphone yang diambilnya itu dianggap telah terjual, sehingga tidak perlu lagi membayar telepon genggam tersebut. Aksi itu berjalan mulus, tanpa diketahui bosnya.

Donny lantas menjual handphone dari hasil penggelapan itu ke toko yang juga ada di kawasan Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur. Hal serupa juga dilakukan, saat Donny menjual handphone itu kepada pembeli yang datang ke toko Firstindo.

Perbuatan negatif ini dilakukan keduanya, kurang lebih telah menggelapkan sebanyak 800 unit handphone merk Xiaomi dan Vivo. Padahal keduanya telah dipercaya untuk bekerja di toko Firstindo. Tetapi justru malah mengkhianati kepercayaan pemilik toko.

Hasil penjualan ratusan unit handphone, senilai Rp 1,8 miliar itu kemudian dibagi dua antara Adek dan Donny. Bukannya untung, toko Firstindo justru mengalami kerugian akibat perbuatan keduanya.

Berdasarkan hasil kesepakatan keduanya, uang hasil penjualan senilai Rp 1,8 miliar itu dibagi dua antara Adek dan Donny. Dalam hal ini, Adek mendapatkan uang senilai Rp 800 juta, sedangkan Donny sebesar Rp 1 miliar.

Mendapatkan banyak uang dengan cara yang singkat, lantas Adek membelanjakan uang hasil dari penggelapan penjualan handphone itu. Uang Rp 800 juta itu dibelanjakan, rumah BTN di Perumahan Bukit Ravenia Kabupaten Bogor senilai Rp 200 juta, membeli satu unit mobil merk Peugeut seharga Rp 500 juta, membeli satu unit motor Honda Vario warna merah dengan cara kredit dimana yang telah dibayarkan sebesar Rp 10.914.000.

Kemudian, membeli satu unit motor Honda CBR warna merah dengan cara kredit dimana yang telah dibayarkan sebesar Rp. 51.664.000, membayar rumah kontrakan selama satu tahun sebesar Rp 10.800.000, untuk kebutuhan perhari kurang lebih sebesar Rp 1.000.000 sejak Maret 2019 sampai dengan September 2020 total sebesar Rp. 19.000.000, sisanya dipergunakan untuk berfoya-foya.

Sementara itu, Donny mendapatkan uang Rp 1 miliar dari hasil penjualan penggelapan handphone dari toko Firstindo. Uang itu dipakainya untuk melunasi utang-utangnya, bermain judi online perhari sebesar Rp 500.000, membeli narkoba jenis sabu-sabu, kebutuhan hidup perhari Rp 200.000. Kemudian, sisanya dipergunakan untuk foya-foya.

Majelis Hakim meyakini, perbuatan Adek dan Donny dengan sengaja melawan hukum. Keduanya terbukti membobol sistem penjualan dengan melakukan transaksi tanggal pembelian yang dimundurkan. Sehingga seolah-olah terjadi transaksi pembelian yang tanggalnya dimundurkan tanpa harus disetorkan uangnya.

Setelah handphone berhasil dikeluarkan dari sistem, kemudian handphone yang diambil tersebut dijual untuk kemudian uangnya dibagi dua antara Adek dan Donny.

Kedua terdakwa, yakni Adek dan Donny terbukti melanggar Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **prc4



Sumber : Jawapos /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 4 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 5 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 6 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 7 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved