Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Wanita dan 2 Pria Perdagangkan Puluhan Remaja di Koja Ditangkap
PELITARIAU - SEBANYAK tiga orang pelaku yang semuanya orang dewasa ditangkap polisi karena melakukan penyediaan jasa prostitusi melibatkan puluhan gadis di bawah umur.
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, tiga pelaku tersebut terdiri dari satu wanita dan dua pria dewasa.
Ada tiga pelaku yang kita amankan yaitu Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis dan Suryadi. Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur,” ujar Cahyo konfirmasi pada Rabu, 17 Maret 2021.
Cahyo mengatakan, praktik prostitusi anak di bawah umur yang meresahkan banyak orang tua itu terungkap berawal dari informasi masyarakat di sekitar wilayah Semper.
Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke sebuah penginapan yang di duga. Sebanyak tujuh gadis remaja usia di bawah umur di temukan polisi sudah menjadi PSK.
“Beberapa hari kita lakukan pengintaian dan akhirnya menemukam ada tujuh korban, hampir seluruhnya anak di bawah umur, antara 15, 16, dan 17 tahun,” ujar dia.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry menjelaskan, para mucikari memilik beberapa HP yang digunakan sebagai akun aplikasi MeChat dengan menawarkan langsung kepada para pria hidung belang dalam dunia maya.
Dari aplikasi tersebut para tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan,” ujarnya.
Usai polisi berhasil mengamankan, tiga pelaku dan masih dalam proses pemeriksaan,Sementara para remaja wanita yang menjadi korban dilakukan pendataan.
Dari tindakannya tersebut, ketiga mucikari akan dikenakan UU TPPO Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP.
Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun,” ujar Cahyo.
Sementara para remaja wanita yang menjadi korban, usai didata, polisi akan memanggil satu per satu orang tua orang agar menimbulkan efek jera. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









