Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Karyawan PT RBH Mengadu Ke DPRD Inhu
PELITARIAU, Rengat –Karyawan PT Riau Bara Harum (PT RBH) yang bergerak dibidang tambang batu bara mengadukan nasibnya ke DPRD Inhu. Setelah perusahaan tersebut merumahkan karyawannya sebanyak 150 orang tanpa ada kejelasan.
Kedatangan karyawan PT. RBH disambut oleh komisi 4 DPRD Inhu dan selanjutnya melaksanakan hearing. Hearing yang digelar dihadiri puluhan karyawan PT RBH yang dirumahkan, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Inhu, sejumlah perwakilan SBSI 92 Kabupaten Inhu, serta anggota Komisi 4 DPRD Inhu.
Hearing dipimpin langsung oleh ketua komisi 4 Drs H Mardius SH MH dan Sekertaris Marlius SPdi. Dalam Hering tersebut Kepala Disnakertrans Kuwat Widiyanto melaliui stafnya R Jhon Efendi dan Sutrisno diruang hearing mengatakan sampai saat ini PT RBH belum pernah Respon, baik melalui surat yang disampaikan ke perusahaan maupun melalui Email milik PT RBH dikantor pusat.
"Sampai saat ini Pihak RBH tidak mau angkat telepon dan sampai saat ini tidak bisa di konfirmasi" sebut Sutrisno Kasi perlindungan Buruh Disnakertrans.
Menurutnya undangan melaui surat dan email ke perusahaan dipastikan sudah terkirim terkait dirumahkannya karyawan sudah mencapai 3 bulan. Saat ini karyawan menuntut pemutusan hubungan kerja dengan PT RBH serta mempersiapkan langkah-langkah hukum.
Ketua komisi 4 DPRD Inhu Drs H Mardius SH MH yang didampingi Sekertaris komisi 4 Marlius SPdi. dan sejumlah anggota mengharapkan agar PT RBH dapat hadir di agenda selanjutnya. Serta di panggil ulang minggu depan.
"Kita tidak akan menemukan solusi karena pihak PT RBH Tidak hadir" sebut ketua komisi.
Dikatakannya, DPRD akan upayakan tindak lanjut pemanggilan dan agendakan paling lambat satu minggu kedepan akan panggil kembali PT RBH.
Ditambahkan anggota komsi 4 Suharto SH fraksi PPP, mengatakan DPRD punya kewenangan untuk memanggil paksa PT RBH, apabila pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan selama 3 kali.
"Kita akan panggil paksa PT RBH apabila tidak memenuhi panggilan ulang selama 3 kali. Kita akan sertakan pihak kepolisian untuk memanggil paksa PT RBH kalau tidak hadir," tegas Suharto.
Penulis: Doni Ruby Saputra
Editor : rio ahmad
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









