Karyawan PT RBH Mengadu Ke DPRD Inhu

Senin, 19 Januari 2015

Suasana hearing komisi 4 DPRD Inhu dengan karyawan PT. RBH

PELITARIAU, Rengat –Karyawan  PT Riau Bara Harum (PT RBH) yang bergerak dibidang tambang batu bara mengadukan nasibnya ke DPRD Inhu. Setelah perusahaan tersebut merumahkan karyawannya sebanyak 150 orang  tanpa ada kejelasan.


Kedatangan karyawan PT. RBH disambut oleh  komisi 4 DPRD Inhu dan selanjutnya melaksanakan hearing. Hearing yang digelar dihadiri puluhan karyawan PT RBH yang dirumahkan, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Inhu, sejumlah perwakilan SBSI 92 Kabupaten Inhu, serta anggota Komisi 4 DPRD Inhu.

 

Hearing  dipimpin langsung oleh ketua komisi 4 Drs H Mardius SH MH  dan Sekertaris Marlius SPdi. Dalam Hering tersebut  Kepala Disnakertrans Kuwat Widiyanto melaliui stafnya R Jhon Efendi dan Sutrisno diruang hearing mengatakan sampai saat ini PT RBH belum pernah Respon, baik melalui surat yang disampaikan ke perusahaan maupun melalui Email milik PT RBH dikantor pusat.

"Sampai saat ini Pihak RBH tidak mau angkat telepon dan sampai saat ini tidak bisa di konfirmasi" sebut Sutrisno Kasi perlindungan Buruh Disnakertrans.

Menurutnya undangan melaui surat dan email ke perusahaan dipastikan sudah terkirim terkait  dirumahkannya karyawan sudah mencapai 3 bulan. Saat ini karyawan menuntut pemutusan hubungan kerja dengan PT RBH serta mempersiapkan langkah-langkah hukum.

Ketua komisi 4 DPRD Inhu Drs H Mardius SH MH yang didampingi  Sekertaris komisi 4 Marlius SPdi. dan sejumlah anggota mengharapkan agar PT RBH dapat hadir di agenda selanjutnya. Serta di panggil ulang minggu depan.

"Kita tidak akan menemukan solusi karena pihak PT RBH Tidak hadir" sebut ketua komisi.

Dikatakannya, DPRD akan upayakan tindak lanjut pemanggilan dan agendakan paling lambat satu minggu kedepan akan panggil kembali PT RBH.

Ditambahkan anggota komsi 4 Suharto SH fraksi PPP, mengatakan DPRD punya kewenangan untuk memanggil paksa PT RBH, apabila pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan selama 3 kali.

"Kita akan panggil paksa PT RBH apabila tidak memenuhi panggilan ulang selama 3 kali. Kita akan sertakan pihak kepolisian untuk memanggil paksa PT RBH kalau tidak hadir," tegas Suharto.


Penulis: Doni Ruby Saputra

Editor  : rio ahmad