Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Karyawan PT RBH Mengadu Ke DPRD Inhu
PELITARIAU, Rengat –Karyawan PT Riau Bara Harum (PT RBH) yang bergerak dibidang tambang batu bara mengadukan nasibnya ke DPRD Inhu. Setelah perusahaan tersebut merumahkan karyawannya sebanyak 150 orang tanpa ada kejelasan.
Kedatangan karyawan PT. RBH disambut oleh komisi 4 DPRD Inhu dan selanjutnya melaksanakan hearing. Hearing yang digelar dihadiri puluhan karyawan PT RBH yang dirumahkan, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Inhu, sejumlah perwakilan SBSI 92 Kabupaten Inhu, serta anggota Komisi 4 DPRD Inhu.
Hearing dipimpin langsung oleh ketua komisi 4 Drs H Mardius SH MH dan Sekertaris Marlius SPdi. Dalam Hering tersebut Kepala Disnakertrans Kuwat Widiyanto melaliui stafnya R Jhon Efendi dan Sutrisno diruang hearing mengatakan sampai saat ini PT RBH belum pernah Respon, baik melalui surat yang disampaikan ke perusahaan maupun melalui Email milik PT RBH dikantor pusat.
"Sampai saat ini Pihak RBH tidak mau angkat telepon dan sampai saat ini tidak bisa di konfirmasi" sebut Sutrisno Kasi perlindungan Buruh Disnakertrans.
Menurutnya undangan melaui surat dan email ke perusahaan dipastikan sudah terkirim terkait dirumahkannya karyawan sudah mencapai 3 bulan. Saat ini karyawan menuntut pemutusan hubungan kerja dengan PT RBH serta mempersiapkan langkah-langkah hukum.
Ketua komisi 4 DPRD Inhu Drs H Mardius SH MH yang didampingi Sekertaris komisi 4 Marlius SPdi. dan sejumlah anggota mengharapkan agar PT RBH dapat hadir di agenda selanjutnya. Serta di panggil ulang minggu depan.
"Kita tidak akan menemukan solusi karena pihak PT RBH Tidak hadir" sebut ketua komisi.
Dikatakannya, DPRD akan upayakan tindak lanjut pemanggilan dan agendakan paling lambat satu minggu kedepan akan panggil kembali PT RBH.
Ditambahkan anggota komsi 4 Suharto SH fraksi PPP, mengatakan DPRD punya kewenangan untuk memanggil paksa PT RBH, apabila pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan selama 3 kali.
"Kita akan panggil paksa PT RBH apabila tidak memenuhi panggilan ulang selama 3 kali. Kita akan sertakan pihak kepolisian untuk memanggil paksa PT RBH kalau tidak hadir," tegas Suharto.
Penulis: Doni Ruby Saputra
Editor : rio ahmad
Kembali, Polsek Pekanbaru Kota Melaksanakan Kegiatan KRYD Antisipasi Tindak Kejahatan
PELITARIAU, Pekanbaru - Untuk memberikan rasa aman ditengah masyarakat ser.
Plt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
400 Kilo Liter BBM Didistribusikan ke Kios dan SPBU, Polres Meranti dan Pemda terus Pantau Hingga Pengawalan
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti dan Pemerintah Daerah Kepulauan M.
Danlanal Dumai Pimpin Sertijab, Danposal Selatpanjang Pindah Dan Ini Pegantinya
PELITARIAU, Dumai - Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Ha.
Lepas Keberangkatan Kafilah Rohil untuk MTQ ke-XLII Provinsi Riau, Ini Harapan Bupati Rokan Hilir
PELITARIAU, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara resmi mele.
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .