Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Kasus Narkoba 52 Kilogram Sabu dari BNN Pusat
PELITARIAU, Bengkalis - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Kamis (25/2/2021).
Pelimpahan langsung diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Bengkalis Immanuel Tarigan didampingi Jaksa Irvan R Prayoga.
Selain dua tersangka Syarifuddin warga Dumai dan Riki Ninja Napi Lapas Bengkalis (pengendali), Jaksa juga menerima barang bukti dari pihak BNN Pusat.
Immanuel Tarigan menyatakan, berkas dua tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dititipkan di Rutan Polres Bengkalis, " ungkapnya.
Menurut Kasi Pidum, berdasarkan informasi dari tahap II, tersangka Syarifuddin dan Syamsir (DPO) terendus petugas menyelundup barang haram sabu dari Malaysia ke Bengkalis, beberapa waktu lalu.
"Tersangka Syarifuddin dan Syamsir menjemput Narkoba dari Dumai ke Malaysia yang di kendalikan Riki Napi Lapas. di Malaysia bertemu seseorang yang tidak dia kenali dan menerima 50 bungkus (sabu) dalam kemasan teh cina, " terangnya.
Setelah menerima Sabu puluhan kilogram itu, Kasi Pidum menuturkan tersangka membawanya ke Bengkalis lewat Pantai Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.
"Di Pantai Tanjung Leban, terendus petugas BNN dan dilakukan pengejaran. Petugas mendapati barang bukti di speedboat digunakan sementara pelaku ditangkap di kediamannya di Dumai setelah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas di Tanjung Leban, " katanya lagi.
Dikendalikan dari Lapas Bengkalis.
Aksi nekad Syarifuddin membawa 52 kilogram sabu itu karena tergiur upah yang besar. Per kilogram sabu, Syarifuddin dijanjikan upah Rp7juta oleh Riki alias Ninja.
Pengakuan Syarifuddin, ia mengetahui disuruh Riki menjemput barang ke Malaysia adalah Narkotika jenis sabu. Ia dan Napi Lapas Kelas II Bengkalis itu sudah saling menghubungi.
"Ya saya tahu. saya dijanjikan upah bersama teman saya 7 juta per kilogram dan baru menerima 9 juta dari yang dijanjikan, "singkatnya seraya mengaku paham dengan resiko hukum yang dihadapi.
Akibat perbuatan, Syarifuddin dan Riki Napi Lapas Bengkalis terancam hukuman 20 Tahun penjara atau seumur hidup. Sementara Syamsir masih dalam buruan petugas BNN. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









