Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Kasus Narkoba 52 Kilogram Sabu dari BNN Pusat
PELITARIAU, Bengkalis - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Kamis (25/2/2021).
Pelimpahan langsung diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Bengkalis Immanuel Tarigan didampingi Jaksa Irvan R Prayoga.
Selain dua tersangka Syarifuddin warga Dumai dan Riki Ninja Napi Lapas Bengkalis (pengendali), Jaksa juga menerima barang bukti dari pihak BNN Pusat.
Immanuel Tarigan menyatakan, berkas dua tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dititipkan di Rutan Polres Bengkalis, " ungkapnya.
Menurut Kasi Pidum, berdasarkan informasi dari tahap II, tersangka Syarifuddin dan Syamsir (DPO) terendus petugas menyelundup barang haram sabu dari Malaysia ke Bengkalis, beberapa waktu lalu.
"Tersangka Syarifuddin dan Syamsir menjemput Narkoba dari Dumai ke Malaysia yang di kendalikan Riki Napi Lapas. di Malaysia bertemu seseorang yang tidak dia kenali dan menerima 50 bungkus (sabu) dalam kemasan teh cina, " terangnya.
Setelah menerima Sabu puluhan kilogram itu, Kasi Pidum menuturkan tersangka membawanya ke Bengkalis lewat Pantai Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.
"Di Pantai Tanjung Leban, terendus petugas BNN dan dilakukan pengejaran. Petugas mendapati barang bukti di speedboat digunakan sementara pelaku ditangkap di kediamannya di Dumai setelah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas di Tanjung Leban, " katanya lagi.
Dikendalikan dari Lapas Bengkalis.
Aksi nekad Syarifuddin membawa 52 kilogram sabu itu karena tergiur upah yang besar. Per kilogram sabu, Syarifuddin dijanjikan upah Rp7juta oleh Riki alias Ninja.
Pengakuan Syarifuddin, ia mengetahui disuruh Riki menjemput barang ke Malaysia adalah Narkotika jenis sabu. Ia dan Napi Lapas Kelas II Bengkalis itu sudah saling menghubungi.
"Ya saya tahu. saya dijanjikan upah bersama teman saya 7 juta per kilogram dan baru menerima 9 juta dari yang dijanjikan, "singkatnya seraya mengaku paham dengan resiko hukum yang dihadapi.
Akibat perbuatan, Syarifuddin dan Riki Napi Lapas Bengkalis terancam hukuman 20 Tahun penjara atau seumur hidup. Sementara Syamsir masih dalam buruan petugas BNN. **prc4
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.