Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Jadi Bandar Ganja, Emak-emak 60 Tahun Ditangkap Polisi
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang emak-emak berinisial AR (60) ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru karena menjadi bandar narkotika jenis daun ganja kering.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Ryan Fajri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Gelatik, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru sering terjadi transaksi narkotika.
Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
"Pada Sabtu 20 Februari 2021 pukul 23.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dengan melakukan pemancingan dan melakukan penyamaran undercover buy di lokasi penyergapan," ucap Ryan, Senin (22/2/2021).
Setibanya di lokasi Jalan Gelatik, tim bertemu dengan seorang laki-laki berinisial AJ sambil menyerahkan 2 paket ganja kepada anggota yang sudah melakukan penyamaran. Tanpa basa-basi, tim langsung melakukan penangkapan kepada tersangka AJ.
"Saat diinterogasi, tersangka AJ mendapatkan ganja dari seorang emak-emak berinisial AR yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Tim langsung melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap AR di dalam rumahnya," lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka AR, petugas menemukan 39 paket ganja kering siap edar dari dalam plastik yang disembunyikan di meja tv dan jendela.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AR alias Ememak, antara lain satu buah plastik asoi warna kuning merek matahari berisi 39 paket ganja dengan berat kotor 75,2 gram, satu unit handphone merk Nokia warna biru, uang tunai Rp50 ribu dan puluhan kertas warna coklat pembungkus paket daun ganja kering siap edar.
Sedangkan barang bukti dari tersangka AJ adalah empat paket daun ganja kering siap edar, satu buah celana pendek motif kotak-kotak warna coklat putih dan uang tunai Rp100 ribu.
"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," pungkasnya. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









