Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Bengkalis Ditangkap
PELITARIAU, Bengkalis - Mis alias Mbah Mis, pria tua berumur 61 tahun terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Bengkalis. Ia diduga membuka lahan dengan cara dibakar. Ia diamankan petugas, Sabtu (13/2/2021).
Selain Mbah Mis, Polres Bengkalis juga menangkap San alias Turi (30) pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat. San dituduh karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api dan menyebabkan kebakaran hutan setempat.
"Untuk tersangka Mis membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat jumpa pers, Senin (22/2/2021).
Selain dua orang tersangka ini, petugas juga menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah, dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.
Terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), barang siapa dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar diancam paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.
Sedangkan untuk tersangka San alias Turi (30), berawal dari Jumat (19/2/21) lalu di hutan perbatasan dengan PT. Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis terjadi kebakaran lahan sekitar 2 hektare.
Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka San diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT. Priatama.
Menerima laporan kebakaran lahan, kemudian petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka San setelah mencari madu lebah di hutan itu.
Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian. Diduga karena kelalaiannya itu, tersangka San akan dijerat dengan UU PPLH paling lama 12 tahun. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









