Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Rutan Kelas II-B Rengat Bantah Ada Napi Pemilu Melarikan Diri, Napi Edi Priyanto Memenuhi Syarat Asimilasi
PELITARIAU, Inhu - Tahanan Narapidana (Napi) pemilu yang merupakan Kepala desa (Kades) non aktif Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Edi Priyanto bin (Alm) Nahirin, tidak melarikan diri dari Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Rengat, namun Kades non aktif itu mendapatkan Asimilasi (pengampunan,red) khusus dari Rutan kelas II Rengat pada Jumat (19/2/2021) atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp6 juta rupiah.
Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas II-B Rengat, Revin Tua Simanullang SH melalui humas Rutan Kelas II-B Rengat Andre kepada wartawan Minggu (21/2/2021) di Pematangreba. "Benar Napi atas nama Edi Priyanto telah di pulangkan dengan dasar diberikan asimilasi,” ujar Andre.
Adanya dugaan Napi Edi Priyanto melarikan diri dari Rutan kelas II-B Rengat, secara tegas dibantah oleh Rutan kelas II-B Rengat. "Dimana Napi Edi Priyanto memenuhi syarat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid -19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No.18 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri No.32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi Narapidana," jelas Andi.
Kades Talang Jerinjing non aktif Edi Priyanto, dihukum penjara berdasarkan amar putusan banding, PT Pekanbaru terdapat tiga poin ketetapan dengan nomor 607/PID.SUS/2020/PT.PBR. Diantarra tiga poin dalam amar putusan itu yakni, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dalam amar tersebut juga menjelaskan bahwa majelis hakim PT menguatkan putusan PN Rengat nomor 380/Pid.Sus/2020/PN Rgt, tanggal 30 November 2020 yang dimintakan banding tersebut
Menurut pihak Rutan kelas II-B Rengat, Edi Priyanto mendapatkan asimilasi sesuai hasil rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan warga binaan Pemasyarakatan.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tindak pidana pemilihan umum dilakukan Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto berupa postingan video deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati Inhu diposting oleh akun facebook atas nama "Narasinga" di kolom komentar atas vostingan yang dimuat oleh Facebook "Berita Inhu" milik wartawan atas nama Putut Wijanarko, Sehingga dengan adanya video tersebut sebagai penyebab Kades Talang Jerinjing di adili di PN kelas II Rengat.
Sebagai mana pembuatan di pelitariau.com sebelumnya, Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto ST dikabarkan dijebloskan ke Rumah Rutan kelas IIB Rengat, Senin (21/12/2020) kemarin dan sudah menjalani hukuman 60 hari hingga Sabtu (20/2/2021). "Tadi sore kami melihat staf kasi pemerintahan Desa Talang Jerinjing atas nama Mulyadi Harahap dan mantan Kasi Pelayanan Desa Talang Jerinjing Nurhadi dipanggilnya kerumah serta beberapa orang masyarakat Talang Jerinjing," kata warga Desa Talang Jerinjing menghubungi wartawan Jumat (19/2/2020) malam yang namanya enggan disebutkan. **Prc
Disambut Meriah Dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Kehadiran Kapolres Kepulauan Meranti yang baru, AKBP Gede P.
Wapres Gibran Tinjau Program MBG dan Sarana Pendidikan di Rokan Hilir, Didampingi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
PELITARIAU, ROKAN HILIR – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming .
Ditlantas Polda Riau dan BPTD Gelar Razia Terpadu Angkutan Barang di Jalan Air Hitam Pekanbaru
PELITARIAU, PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau bersama Balai Pengel.
Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Sembang Petani Cabe
PELITARIAU, Meranti - Upaya Polsek Merbau Polres Kepulauan Meranti melaksanakan .
Pesilat Perguruan Satria Muda Komwil Meranti Raih Emas Wakili Riau Ketingkat Nasional
PELITARIAU, Meranti - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh pelajar di bidan.
Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas, Lewat Police Go To School di SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru
PELITARIAU, PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau terus me.









