Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Plt Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik. Salah satunya melalui pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara resmi, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, SE, mengatakan setiap warga negara memiliki hak memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sukri.
Menurutnya, melalui mekanisme PPID, masyarakat akan memperoleh informasi yang telah diverifikasi sehingga akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki kepastian hukum. Di sisi lain, mekanisme tersebut juga memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sukri menegaskan penggunaan layanan PPID bukan untuk membatasi akses informasi masyarakat. Sebaliknya, PPID menjadi jalur resmi agar informasi yang diterima benar, lengkap, dan berasal dari sumber yang berwenang.
"Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi pemerintah. Dengan begitu, kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat diminimalkan," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya yang beredar di media sosial. Setiap informasi sebaiknya dipastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah.
Pemkab Kepulauan Meranti, lanjut Sukri, akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui PPID agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Prosedur Permohonan Informasi Publik melalui PPID Kabupaten Kepulauan Meranti
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui PPID dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan informasi melalui surat atau mengisi formulir permohonan dengan melampirkan identitas serta menjelaskan informasi yang dibutuhkan.
2. PPID menerima dan mencatat permohonan serta memberikan tanda bukti penerimaan atau nomor registrasi.
3. PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan untuk memastikan informasi yang diminta berada dalam penguasaannya dan termasuk informasi yang dapat diberikan.
4. PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
5. Informasi disampaikan kepada pemohon dalam bentuk salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen. Jika permohonan ditolak, PPID akan menjelaskan alasan penolakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Apabila belum puas terhadap jawaban PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
7. Jika keberatan tidak memperoleh penyelesaian, pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.**
Polda Riau Gelar Apel Pasukan, 2.438 Personel Siap Amankan Riau Bhayangkara Run 2026
PELITARIAU, Pekanbaru – Sebanyak 2.438 personel gabungan dikerahkan dalam peng.
Pemko Pekanbaru Luncurkan Program Green City, Wajibkan 30 Persen RTH di Setiap Perumahan Baru
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meluncurkan prog.
Nurul ikhsan Gelar Reses di Kelurahan Perhentian Marpoyan Damai Dan Tampung Keluhan Warga
PELITARIAU, PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, dari Partai Gerindra&.
Kapolsek Batang Cenaku Monitoring Lahan Pertanian Warga di Desa Aur Cina
PELITARIAU, Inhu - Komitmen Polri dalam mendukung program swasembada pangan nasi.
Kapolres Indragiri Hilir Perkuat Sinergi TNI, Polri dan Kejaksaan Lewat Silaturahmi
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Dalam rangka memperkuat sinergitas antar aparat .
Welcome and Farewell Parade, AKBP Donny Eko Listianto Resmi Sambut Tongkat Komando Polres Indragiri Hilir
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Polres Indragiri Hilir menggelar kegiatan Welcom.









