Rutan Kelas II-B Rengat Bantah Ada Napi Pemilu Melarikan Diri, Napi Edi Priyanto Memenuhi Syarat Asimilasi

Ahad, 21 Februari 2021

Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto ST (baju kaos warna hitam) dengan tangan diborgol sebelum dieksekusi ke Rutan klas IIB Rengat, Senin (21/12/2020).

PELITARIAU, Inhu - Tahanan Narapidana (Napi) pemilu yang merupakan Kepala desa (Kades) non aktif Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Edi Priyanto bin (Alm) Nahirin, tidak melarikan diri dari Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Rengat, namun Kades non aktif itu mendapatkan Asimilasi (pengampunan,red) khusus dari Rutan kelas II Rengat pada Jumat (19/2/2021) atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp6 juta rupiah.

Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas II-B Rengat, Revin Tua Simanullang SH melalui humas Rutan Kelas II-B Rengat Andre kepada wartawan Minggu (21/2/2021) di Pematangreba. "Benar Napi atas nama Edi Priyanto telah di pulangkan dengan dasar diberikan asimilasi,” ujar Andre.

Adanya dugaan Napi Edi Priyanto melarikan diri dari Rutan kelas II-B Rengat, secara tegas dibantah oleh Rutan kelas II-B Rengat. "Dimana Napi Edi Priyanto memenuhi syarat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid -19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No.18 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri No.32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi Narapidana," jelas Andi.

Kades Talang Jerinjing non aktif Edi Priyanto, dihukum penjara berdasarkan amar putusan banding, PT Pekanbaru terdapat tiga poin ketetapan dengan nomor 607/PID.SUS/2020/PT.PBR. Diantarra tiga poin dalam amar putusan itu yakni, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dalam amar tersebut juga menjelaskan bahwa majelis hakim PT menguatkan putusan PN Rengat nomor 380/Pid.Sus/2020/PN Rgt, tanggal 30 November 2020 yang dimintakan banding tersebut

Menurut pihak Rutan kelas II-B Rengat, Edi Priyanto mendapatkan asimilasi sesuai hasil rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan warga binaan Pemasyarakatan.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tindak pidana pemilihan umum dilakukan Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto berupa postingan video deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati Inhu diposting oleh akun facebook atas nama "Narasinga" di kolom komentar atas vostingan yang dimuat oleh Facebook "Berita Inhu" milik wartawan atas nama Putut Wijanarko, Sehingga dengan adanya video tersebut sebagai penyebab Kades Talang Jerinjing di adili di PN kelas II Rengat. 

Sebagai mana pembuatan di pelitariau.com sebelumnya, Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto ST dikabarkan dijebloskan ke Rumah Rutan kelas IIB Rengat, Senin (21/12/2020) kemarin dan sudah menjalani hukuman 60 hari hingga Sabtu (20/2/2021). "Tadi sore kami melihat staf kasi pemerintahan Desa Talang Jerinjing atas nama Mulyadi Harahap dan mantan Kasi Pelayanan Desa Talang Jerinjing Nurhadi dipanggilnya kerumah serta beberapa orang masyarakat Talang Jerinjing," kata warga Desa Talang Jerinjing menghubungi wartawan Jumat (19/2/2020) malam yang namanya enggan disebutkan. **Prc