Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Teganya Ibunda Cabuli Anak Sendiri saat di Rumah Sepi Tak Ada Suami
PELITARIAU - SEORANG ibu rumah tangga, berinisial NHJ, merasa kesepian kala ditinggal suaminya bekerja di luar kota.
Entah apa yang merasuki, NHJ tega melampiaskan nafsunya kepada buah hatinya yang masih berusia 3 tahun.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkapkan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan NHJ di rumahnya di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Juni 2020. Dia melakukan perbuatan bejatnya itu saat suaminya tak di rumah.
“NHJ diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban inisial RFR (3), yang tidak lain adalah anak kandung tersangka. Perbuatan tersebut ia lakukan sekitar bulan Juni tahun 2020 di rumahnya saat suaminya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Artanto dalam keterangannya Jumat (29/1/2021).
Menurut Artanto, kasus ini terungkap ketika sang suami mendapatkan kiriman video dari anaknya yang berinisial NAR. NAR, lanjut dia, mengirim video saat ibunya melakukan pencabulan terhadap adik kecilnya.
Setelah melihat video tersebut, ayah korban pun takut dan khawatir akan terus dilakukan oleh tersangka sehingga menyarankan keluarganya melaporkan ke pihak kepolisian,” tutur Artanto.
NHJ Ditangkap dan Ditahan
Polisi kemudian menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa 26 Januari 2021.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah memory card, 2 buah SIM card, 1 lembar kartu keluarga, dan 1 lembar akta kelahiran.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan,” kata Artanto.
Desakan Seksual
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan NHJ nekat melakukan itu karena desakan kebutuhan seksual.
Alasannya, suami NHJ jarang berada di rumah karena bekerja di luar kota.
“Memenuhi kebutuhan seksual. Ya ini, lagi pengin (berhubungan seksual) tapi suami tidak ada,” kata Ni Made.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan/atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. **prc4
sumber: detik.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









