Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Di Ciduk Polisi, Oknum Guru di Seberida dan Temannya Nyambi Jual Sabu-sabu
PELITARIAU, Inhu - Guru merupakan sosok panutan baik ditempat mengajar maupun dilingkungan masyarakat, namun salah seorang oknum guru SD di Kecamatan Seberida malah nyambi jualan narkoba jenis sabu-sabu.
ART alias Anto (44) oknum guru disalah satu SD di Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida dan seorang temannya, AMS alias Bocor (41) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida terpaksa diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai serta menjual sabu-sabu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat 29 Januari 2021 pagi membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Kecamatan Seberida dengan tersangka salah seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang temannya, total barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,12 gram.
Lebih jelas disampaikan Misran, pengungkapan kasus narkoba yang dilakoni guru ini berawal ketika Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat 25 Januari 2021 pagi mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu Ipda tersebut Kasat Resnarkoba Polres Inhu, Iptu Aris Ganadi S.I.K, MH perintahkan KBO Satres Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos berserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, hanya beberapa jam saja, proses penyelidikan membuahkan hasil, pada pukul 17.30 WIB Satres Narkoba berhasil mengamankan ART alias Anto dan temannya AMS alias Bocor disalah satu rumah makan Ampera di Blok A Desa Titian Resak.
Ketika dilakukan penggeledahan badan, tidak satupun ditemukan barang bukti narkoba, berkat kejelian personel Satres Narkoba, ditemukan gulungan tisu diatas meja, ketika dibuka, ada lagi bungkusan plastik warna hitam, ternyata didalam bungkusan plastik hitam itulah tersimpan dua paket sabu-sabu siap edar.
Tersangka mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang akan dijual kembali dan selama ini tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.
"Kedua tersangka dan barang bukti sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Inhu, sedangkan tersangka lain yang berstatus DPO sedang diburu," tutup Misran. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









