Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Bentrok Berdarah di Rohul, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
PELITARIAU, Rohul - Kepolisian Resort Rokan Hulu terus mengusut bentrok berdarah di Kebun Puskopkar Riau KM 41 Dusun Rintis, Desa Sontang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang terjadi Selasa (26/1/2021) lalu.
Dari Hasil pemeriksaan 15 orang yang diduga terlibat bentrokan, Polisi akhirnya menetapkan Security berinisial RP sebagai tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Dearmando Purba.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Kamis (28/1/2021) mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi diperoleh keterangan bahwa bentrok tersebut melibatkan antar pekerja dari Kubu Arif Purba dengan pekerja Albeny (Puskopkar Riau).
Bentrokan tersebut menyebabkan 2 orang luka berat masing-masing Paijan (35) warga Dusun Suka Damai Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan Warsito Purba (49) warga Dusun II RT/RW 003/002, Dolok Masango Kecamatan Batang Kayu Kabupaten Sergai Sumut.
Sementara korban meninggal dunia bernama Dearmando Purba (26) warga Dusun III Desa. Sungai Buaya Kecamatan. Silinda Kabupaten Sergai, Sumut.
"Dari hasil pemeriksaan visum luar menyatakan sebab luka ketiga korban adalah akibat luka tembak senapan angin, tidak ada luka sabetan senjata tajam atau benda tumpul lainya seperti batu," cakap Paur Humas Refly.
Dalam bentrokan tersebut polisi juga sudah mengamankan barang bukti yakni 1 pucuk senapan angin yang diduga adalah milik tersangka RP yang digunakan dalam peristiwa bentrokan tersebut bersama dengan 11 butir peluru senapan angin. Polisi juga sudah mengamankan 2 buah proyektil peluru senapan angin yang bersarang di tubuh korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tersangka RP disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara." terang Refly.
Disinggung terhadap 14 orang lain yang juga ikut diamankan pasca kejadian bentrokan tersebut, Refly menyatakan ke 14 orang yang diamankan dan dimintai keterangan tersebit sudah dipulangkan. Namun mereka diwajibkan melakukan wajib lapor 2 kali 1 minggu ke penyidik Sat Reskrim Polres Rohul.
"Intinya Kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jika nantinya ditemukan alat bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkasnya. **prc4
sumber: cakaplah
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









