Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pemeriksaan YP Dipaksakan, PH: Yan Prana tak Bersalah
PELITARIAU, Pekanbaru - Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) menilai penahanan YP yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 22 Desember 2020, terkesan dipaksakan. Karena saat diperiksa sebagai saksi, langsung dinyatakan sebagai tersangka. Padahal alat buktinya belum lengkap.
Dari keterangan PH YP, Deni Azani B Latief SH yang didampingi Ilhamdi Taufik SH MH dan Alhendri Tanjung, SH MH, mengatakan, berita yang berkembang dan menyebutkan kalau klien mereka YP dengan tuduhan koruptor, tidak memiliki alasan yang kuat.
Sementara YP sendiri, selalu kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan tinggi. Katanya, selama penyidik meminta keterangan, YP selalu hadir sampai ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Jika klien kami tidak kooperatif, tentu ia akan mangkir memenuhi panggilan kejati,".
Menurut Denny, berdasarkan UU KUHP pemeriksaan itu harus ada pemberitahuan secara tertulis. Dan, YP juga berhak didampingi PH. "Dan, dalam pemeriksaan pihak Jaksa juga harus profesional. Jangan menahan tanpa bukti yang kuat atau berdasarkan suka atau tidak suka. Karena aklien kami memang tidak didukung bukti-bukti kesalahannya," ucap Deni di hadapan para awak media, Kamis (7/1/2021).
Diceritakan Denny, saat ini kondisi klien mereka sehat dan bugar. Hanya saja upaya penangguhan penahanan yang diminta, sampai saat jumpa pers ini, belum dibalas oleh Kejati Riau, apakah dikabulkan atau tidak. Menariknya, pihak Kejati justru meneken surat permohonan penangguhan kedua yang mereka ajukan.
"Ini lucu, kami tak menerima surat jawaban dari Kejati, tapi mereka meneken surat pengajuan penahanan kedua. Artinya, Kejati sudah menolak surat permohonan penangguhan penahanan pertama kami," ucapnya.
Denny dan rekan juga menyayangkan penahanan YP yang berakibat terhambatnya birokrasi di Pemerintahan Provinsi Riau. Sementara, kasus yang diangkat dugaan korupsi pada saat YP menjabat sebagai Kepala Bapedda Kabupaten Siak (2014-2017).
"Kenapa ini terjadi? Sementara pada saat menjabat ketua Bappeda Kabupaten Siak Yan Prana tidak ada melakukan pungutan terkait ATK, makanan, atau SPJ pegawai. Bahkan pada saat itu BPK RI telah mengaudit semua keuangan daerah kabupaten yang hasilnya Kabupaten Siak mendapat prediksi WTP sehingga mendapat penghargaan dari pemerintah RI. Kami tidak tau mengapa ini sampai terjadi. Dan ini juga akan kami pertanyakan kepada pihak kejati. Ini makanan sehari-hari, bukan untuk memperkaya diri sendiri," timpal Alhendri.
Dia menyebutkan, kesalahan masa lalu berakibat kepada kondisi sekarang. Dari segi hukum, penahanan itu hak penyidik (objektif dan subjektif). "Kita selaku masyarakat juga punya hak untuk ingkar dan minta dilakukan peninjauan. Ingat, seseorang bisa disebut koruptor kalau sudah ada putusan pengadilan," tegasnya.
Untuk itu, Denny mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak ikut memvonis YP apalagi ikut menyebarkan opini bahwa YP adalah koruptor dan pantas ditahan kejati. "Kepada rekan- rekan media, saya juga minta bantuan untuk menyebarkan bahwa YP tidak melakukan apa yang dituduhkan. Apalagi penahanan YP kami anggap belum memenuhi ketentuan hukum."
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Yan Prana. Untuk itu kami harapkan rekan-rekan wartawan hadir pada saat persidangan nanti," pungkasnya. **prc4
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).