Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polisi Amankan Paket Mobil Mainan Berisi Kokain dari Jerman
PELITARIAU, Jakarta - Polisi berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis Kokain seberat 122,2 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman barang barang dari Jerman, dalam sebuah paket mobil-mobilan anak-anak, untuk mengelabui petugas.
Barang haram itu berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, dimana pada paket tersebut dicantumkan alamat penerima paket di Jalan Fatmawati Raya, No.19 RT001/ 003, Kelurahan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kokain dalam paket DHL berisikan mainan anak dari Jerman," jelas Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Heru menjelaskan, satu minggu sebelum penangkapan anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat menindak lanjuti informasi dari Bea dan Cukai. Terkait adanya paket mencurigakan tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MSF sebagai penerima paket.
"Kami amankan pria berinisial MSF sebagai saksi dengan menyita sebuah kantong plastik besar berisikan paket kardus pack set DHL," jelasnya.
MSF diperintahkan oleh tersangka berinisial JJ untuk mengambil paket melalui pesan singkat WhatsApp.
"Menurut keterangan, MSF sudah 7 sampai 8 kali disuruh tersangka JJ untuk mengambil paket di kantor Pos Pusat di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat atau di kantor Pos Fatmawati," jelasnya.
Dalam hasil penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan tersangka JJ, Polres Jakarta Pusat mengumpulkan barang bukti yakni, paket DHL bersikan kokain 122,2 gram, mainan anak, empat buah handphone dan buku tabungan serta timbangan digital.
"Tersangka dijerat pasal 114 (2) Sub sub pasal 112 (2) Uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
Menurutnya, ancaman hukuman kepada tersangka adalah hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kokain 122,2 gram bisa digunakan untuk 500 orang. Ini narkotika tingkat paling tinggi dan kami masih terus kembangkan kasus ini," jelasnya. **prc4
sumber: cakaplah
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









