Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polisi Amankan Paket Mobil Mainan Berisi Kokain dari Jerman
PELITARIAU, Jakarta - Polisi berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis Kokain seberat 122,2 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman barang barang dari Jerman, dalam sebuah paket mobil-mobilan anak-anak, untuk mengelabui petugas.
Barang haram itu berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, dimana pada paket tersebut dicantumkan alamat penerima paket di Jalan Fatmawati Raya, No.19 RT001/ 003, Kelurahan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kokain dalam paket DHL berisikan mainan anak dari Jerman," jelas Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Heru menjelaskan, satu minggu sebelum penangkapan anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat menindak lanjuti informasi dari Bea dan Cukai. Terkait adanya paket mencurigakan tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MSF sebagai penerima paket.
"Kami amankan pria berinisial MSF sebagai saksi dengan menyita sebuah kantong plastik besar berisikan paket kardus pack set DHL," jelasnya.
MSF diperintahkan oleh tersangka berinisial JJ untuk mengambil paket melalui pesan singkat WhatsApp.
"Menurut keterangan, MSF sudah 7 sampai 8 kali disuruh tersangka JJ untuk mengambil paket di kantor Pos Pusat di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat atau di kantor Pos Fatmawati," jelasnya.
Dalam hasil penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan tersangka JJ, Polres Jakarta Pusat mengumpulkan barang bukti yakni, paket DHL bersikan kokain 122,2 gram, mainan anak, empat buah handphone dan buku tabungan serta timbangan digital.
"Tersangka dijerat pasal 114 (2) Sub sub pasal 112 (2) Uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
Menurutnya, ancaman hukuman kepada tersangka adalah hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kokain 122,2 gram bisa digunakan untuk 500 orang. Ini narkotika tingkat paling tinggi dan kami masih terus kembangkan kasus ini," jelasnya. **prc4
sumber: cakaplah
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).