Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Simpan Ganja Dibagasi Sepeda Motor, Pria Ini Diringkus Polisi
PELITARIAU - Pria Berinisial SP (20) warga Jalan Lintas Riau-Sumut, KM. 12, Gang Sempurna, RT.01, RW. 01, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Ditangkap Polisi Karena kedapatan menyimpan narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 65,35 gram dibawah tempat duduk ( Bagasi ) Sepeda motor nya.
Berawal kejadian itu Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 21.28 Wib, pada saat itu Polsek Bangko Pusako melaksanakan KRYD, Disitu personil Polsek Bangko Pusako Aiptu Samsul dan Bripka Juliyanto H. Barus melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor jenis Honda Revo Fit Warna Hitam milik salah seorang warga yang sedang berada di Pinggir Jalan Lintas Riau-sumut, KM.12, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.
Ketika personil tersebut memeriksa bagasi ( bawah tempat duduk ) sepeda motor tersebut ditemukan kantong pelastik warna putih, dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh pemilik sepeda motor ternyata berisikan di duga narkotika jenis daun ganja kering yang di balut dengan kertas pembungkus nasi.
Kemudian, Petugas melakukan interogasi terhadap pemilik sepeda motor dan pelaku mengakui bahwa diduga narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Daun Ganja kering tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, pada Ahad (20/12/2020) membenarkan hal tersebut.
Sebut Juliandi, Selain mengamankan tersangka, personel juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 81 warna hitam merah beserta Sim Card nya, 1 (satu) bungkus plastik putih yang di balut dengan kertas pembungkus nasi yang berisikan diduga narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo Fit Warna Hitam les hijau Nomor polisi BM 3766 PC Nomor Rangka : MH1JBK 118KK585817 Nomor Mesin : JBK1E1582329.
“Dari hasil introgasi awal terlapor mengakui, bahwa diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang di belinya sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang baru di kenal nya dan tidak di ketahui nama nya di KM 39 Balai Jaya,” pungkas AKP. Juliandi SH. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









