Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Lagi, Polisi Berhasil Bekuk Bandar Narkotika di Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Lima Puluh menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di parkiran tempat hiburan malam Paragon Pub dan KTV di Jalan Sultan Syarif Qasim, Ahad dini hari(29/11/2020).
Dari empat tersangka yang diamankan, satu diantaranya seorang wanita berinisial EN alias Susan (45) sebagai bandar dan dua orang pria sebagai kurir berinisial AL alias Ade (23) dan ES alias Eka (35). Serta, satu orang sebagai pembeli barang haram tersebut berinisial MP alias Amat (26).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika di parkiran Paragon Pub dan KTV.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Lima Puluh memerintahkan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh untuk langsung bergerak ke parkiran Paragon Pub dan KTV.
"Saat Tim Opsnal berada di lokasi, petugas langsung mengamankan 2 tersangka berinisial AL dan MP serta barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink," jelas Sanny, Selasa (1/12/2020).
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku disuruh oleh tersangka ES. Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan "pemancingan" dan berhasil menangkap tersangka ES di sekitaran Paragon Pub dan KTV.
"Berdasarkan pengakuan ES, dia membeli ekstasi dari seorang wanita di Kampung Dalam. Sehingga Tim Opsnal langsung mengejar bandar yang menjual narkotika dan tersangka EN berhasil diamankan," lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka EN, ditemukan sebuah dompet gambar Hello Kitty warna biru merah yang berisikan sebungkus plastik bening berisikan 9 butir pil ekstasi merk Hulk warna hijau.
Tim juga menemukan sebungkus plastik bening berisikan 29 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink, dua sebungkus plastik bening berisikan 25 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink dan plastik bening berisikan 15 butir pil ekstasi merk WB warna orange. Totalnya 105 butir pil ekstasi.
"Keempat pelaku beserta barang bukti 105 butir pil ekstasi disita untuk diamankan dan di bawa ke Polsek Lima Puluh, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka bakal diterapkan Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya. **prc4
sumber: cakaplah
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









