Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kades di Inhu Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu
PELITARIAU, Inhu - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan tersangka yang diduga melanggar tidak pidana Pemilu. Bahkan, penyidik Gakkumdu akan melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Inhu pada Selasa (10/11/2020) besok.
Tersangka tersebut bernama Edi Priyanto yang juga menjabat kepala desa (Kades) di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Di mana, tersangka sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu atas video berdurasi 35 detik bersama salah satu organisasi kemasyarakatan menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon bupati dan wakil bupati daerah itu.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk ketika dikonfirmasi riaupos.co Senin (9/11/2020).
"Benar, penyidik sudah tuntas melakukan pemeriksaan dan sudah menetapkan Edi Priyanto sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk.
Dijelaskannya, penyidik Gakkumdu sudah menjalankan tugasnya selama 14 hari melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut dan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, diduga kuat tersangka telah melanggar tindak pidana Pemilu.
Tersangka diduga melanggar undang-undang Nomor 21 tahun 2015 tentang penetapan pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati Jo pasal pasal 71 ayat 1 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 rentang penetapan kedua penetapan undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati.
Untuk itu katanya, pemeriksaan terhadap tersangka masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu. "Mudah-mudahan, berkas pemeriksaan sudah lengkap dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat," harapannya. **prc4
sumber: riaupos
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.