Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kades di Inhu Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu
PELITARIAU, Inhu - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan tersangka yang diduga melanggar tidak pidana Pemilu. Bahkan, penyidik Gakkumdu akan melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Inhu pada Selasa (10/11/2020) besok.
Tersangka tersebut bernama Edi Priyanto yang juga menjabat kepala desa (Kades) di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Di mana, tersangka sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu atas video berdurasi 35 detik bersama salah satu organisasi kemasyarakatan menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon bupati dan wakil bupati daerah itu.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk ketika dikonfirmasi riaupos.co Senin (9/11/2020).
"Benar, penyidik sudah tuntas melakukan pemeriksaan dan sudah menetapkan Edi Priyanto sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk.
Dijelaskannya, penyidik Gakkumdu sudah menjalankan tugasnya selama 14 hari melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut dan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, diduga kuat tersangka telah melanggar tindak pidana Pemilu.
Tersangka diduga melanggar undang-undang Nomor 21 tahun 2015 tentang penetapan pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati Jo pasal pasal 71 ayat 1 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 rentang penetapan kedua penetapan undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati.
Untuk itu katanya, pemeriksaan terhadap tersangka masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu. "Mudah-mudahan, berkas pemeriksaan sudah lengkap dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat," harapannya. **prc4
sumber: riaupos
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









