Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
PWI Apresiasi Polri Tangkap Pembunuh Wartawan di Sulbar
PELITARIAU, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Sulbar.
"Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira," ujar Atal dalam keterangan Persnya, Rabu 21 Oktober 2021.
Dulu, katanya, kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap.
"Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan," ujar Atal.
Ia berharap agar para pelaku dikukum seberat-beratnya agar ada efek jera.
"Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku.
Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.
Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020).
Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020.
"Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju - Palu, KM 151 Salubijau - Karossa, Mamuju Tengah - Sulbar," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini.
"Mereka adalah: Syamsul (32 th) ditangkap di Mandar - Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu - Sulawesi Barat," urainya.
Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.
"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkas alumni Akpol 1991 ini. **prc4
sumber: berazam
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.