Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Gasak Barang di Gudang Senilai Rp 583 Juta, 5 Karyawan Diciduk Polisi
PELITARIAU, Jawa tengah - Lima karyawan gudang sebuah perusahaan di Desa Karang Luhur,Wonosobo, Jawa Tengah diringkus polisi. Mereka diduga telah melakukan penggelapan barang yang berada di gudang dengan total kerugian mencapai Rp 583 juta.
Polres Wonosobo telah menetapkan kelima karyawan tersebut sebagai tersangka. Yakni Fendi Mustofa (29) dan Dwi Supriyanto (31) sebagai sopir, Ismanto (21) dan Tri Widiyanto (21) sebagai kernet dan Rohmat (44) penjaga gudang.
"Semua merupakan warga Kecamatan Kertek, Wonosobo. Tetapi selain lima tersangka itu, masih ada tersangka lain. Saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Sugiharto saat jumpa pers di kantornya, Rabu (30/9/2020).
Barang yang digelapkan merupakan produk rumah tangga. Seperti sampo dan sabun. Jumlah kerugian dari penggelapan ini sampai Rp 583 juta. Komplotan ini beraksi sejak September 2019 hingga Juni 2020.
"Karena aksi ini sudah dilakukan sejak tahun lalu tepatnya bulan September 2019 sampai bulan Juli lalu. Dan total kerugiannya sampai Rp 583 juta," terangnya.
Adapun barang yang digelapkan kemudian dijual ke beberapa kios di Wonosobo. Para tersangka ini menjualnya tanpa nota dan menggunakan identitas palsu.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil dari penggelapan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli motor, handphone, sampai untuk foya-foya," jelas Fannky.
Aksi baru terendus setahun kemudian saat dilakukan audit keuangan oleh perusahaan dan melaporkannya ke polisi. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya sampai tujuh tahun penjara.
"Kami akan jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sebut Fannky. **prc4
sumber: detik.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









