Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Seorang Anak di Pelalawan Dianiaya dan Dibuang Orang Tua, Arist Merdeka akan Turun ke Riau
PELITARIAU, Pelalawan - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait akan turun ke Provinsi Riau guna memberikan pendampingan hukum, psikologis dan pendampingan pemulihan korban terhadap RF seorang anak berusia 10 tahun yang mengalami penganiayaan dan dibuang orang tuanya di sebuah SPBU di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Selain bertujuan memberikan pendampingan terhadap korban, Arist Merdeka Sirait juga mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Riau dan Gubernur Riau untuk membahas terkait upaya perlindungan terhadap anak, serta peran serta pemerintah dalam menekan angka kekerasan terhadap anak di Riau. Agar hal yang sama tidak terulang kembali.
"Tanggal 15-16 Oktober ini saya akan turun ke Riau untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Saya juga akan bertemu Kapolda dan Gubernur Riau untuk membahas masalah perlindungan anak di Riau," kata Arist Merdeka kepada CAKAPLAH.COM, melalui sambungan seluler, Rabu (30/9/2020).
Secara merinci dijelaskan Aris Mereka, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolres Pelalawan atas kasus itu. Dikatakannya, RF yang merupakan anak laki-laki itu dianiaya oleh ayah dan ibu kandungnya sendiri karena sebelumnya korban menendang wajah adiknya dan mengenai bagian mata lalu mengalami luka memar dan bengkak.
Karena peristiwa itu ayah korban DZ (34), marah dan menganiaya korban dengan benda tumpul. Tak hanya itu, orang tua korban juga menjepit jari kelingking korban dengan tang dan mengayunkan kursi ke punggung anaknya.
Tak sampai di situ, orang tuanya juga mengambil kapak dari bawah meja dan mengayun-ayunkan di wajah korban dengan mengatakan, "Nanti ku potong Kakimu, karena kakimu itulah membuat mata adikmu bengkak," kata Arist Merdeka, menirukan.
Disamping itu korban juga menderita pukulan dengan tangan kosong dari ayahnya dan mengakibatkan korban cedera, luka, dan lebam.
Setelah serangkaian penganiayaan itu, lanjut Arist Merdeka, lalu korban RF dibuang oleh ayahnya di salah satu perkampungan dekat SBPU di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kepada Polres Palalawan, Arist Merdeka meminta penyidik untuk menerapkan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjerat pelaku, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut pelaku dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya dan berdasarkan dengan aturan dan berdasar pada Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saya meminta ayah dan ibu korban diganjar pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Selain itu, Komnas Perlindungan Anak meminta agar Dinas Sosial, beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Palalawan bersama P2ATP2A dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Kabupaten Pelalawan untuk memberikan pendampingan dan pemulihan serta reintegrasi sosial anak melalui program-program pemerintah, sehingga korban di dalam menjalani proses trauma psikologisnya mendapat tempat yang baik. **prc4
sumber: cakaplah
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









