• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2388 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2753 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5309 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

Seorang Anak di Pelalawan Dianiaya dan Dibuang Orang Tua, Arist Merdeka akan Turun ke Riau

Bambang S

Rabu, 30 September 2020 19:06:46 WIB
Cetak
Seorang Anak di Pelalawan Dianiaya dan Dibuang Orang Tua, Arist Merdeka akan Turun ke Riau

PELITARIAU, Pelalawan - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait akan turun ke Provinsi Riau guna memberikan pendampingan hukum, psikologis dan pendampingan pemulihan korban terhadap RF seorang anak berusia 10 tahun yang mengalami penganiayaan dan dibuang orang tuanya di sebuah SPBU di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Selain bertujuan memberikan pendampingan terhadap korban, Arist Merdeka Sirait juga mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Riau dan Gubernur Riau untuk membahas terkait upaya perlindungan terhadap anak, serta peran serta pemerintah dalam menekan angka kekerasan terhadap anak di Riau. Agar hal yang sama tidak terulang kembali.


"Tanggal 15-16 Oktober ini saya akan turun ke Riau untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Saya juga akan bertemu Kapolda dan Gubernur Riau untuk membahas masalah perlindungan anak di Riau," kata Arist Merdeka kepada CAKAPLAH.COM, melalui sambungan seluler, Rabu (30/9/2020).


Secara merinci dijelaskan Aris Mereka, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolres Pelalawan atas kasus itu. Dikatakannya, RF yang merupakan anak laki-laki itu dianiaya oleh ayah dan ibu kandungnya sendiri karena sebelumnya korban menendang wajah adiknya dan mengenai bagian mata lalu mengalami luka memar dan bengkak.


Karena peristiwa itu ayah korban DZ (34), marah dan menganiaya korban dengan benda tumpul. Tak hanya itu, orang tua korban juga menjepit jari kelingking korban dengan tang dan mengayunkan kursi ke punggung anaknya.


Tak sampai di situ, orang tuanya juga mengambil kapak dari bawah meja dan mengayun-ayunkan di wajah korban dengan mengatakan, "Nanti ku potong Kakimu, karena kakimu itulah membuat mata adikmu bengkak," kata Arist Merdeka, menirukan.


Disamping itu korban juga menderita pukulan dengan tangan kosong dari ayahnya dan mengakibatkan korban cedera, luka, dan lebam.


Setelah serangkaian penganiayaan itu, lanjut Arist Merdeka, lalu korban RF dibuang oleh ayahnya di salah satu perkampungan dekat SBPU di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.


Kepada Polres Palalawan, Arist Merdeka meminta penyidik untuk menerapkan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjerat pelaku, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut pelaku dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya dan berdasarkan dengan aturan dan berdasar pada Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.


"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saya meminta ayah dan ibu korban diganjar pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.


Selain itu, Komnas Perlindungan Anak meminta agar Dinas Sosial, beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Palalawan bersama P2ATP2A dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Kabupaten Pelalawan untuk memberikan pendampingan dan pemulihan serta reintegrasi sosial anak melalui program-program pemerintah, sehingga korban di dalam menjalani proses trauma psikologisnya mendapat tempat yang baik. **prc4


sumber: cakaplah



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved