Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Tak Dikurung, Boncel Orang Dekat Nomor Satu di Inhu di Vonis 2 Bulan Penjara
PELITARIAU, Inhu - Edi Tues alis Boncel yang merupakan sopir Bupati Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Yopi Arianto, di vonis hakim bersalah. Boncel didakwa terbukti sudah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan kepada wakil ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Inhu Iwan Santoso alias Iwan Gagap di markas PP Rengat.
Penganiayaan yang dilakukan Boncel, kepada Iwan Gagap tersebut dilakukan didepan Bupati Yopi Arianto dan disaksikan sejumlah anggota PP Inhu, beruntung pada saat itu tidak ada aksi balas dendam yang dilakukan oleh anggota PP Inhu, sehingga kondisi dapat dikendalikan dan Iwan Gagap sebagai korban langsung melaporkan apa yang dialaminya ke polisi di Polres Inhu.
Berdasarkan fakta persidangan, Jumat (18/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, terdakwa Edi Tues alias Boncel terbukti melakukan tindakan penganiayaan sesuai pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Sidang vonis putusan hakim PN Rengat dipimpin hakim tunggal Petrus Arjuna Sitompul SH, dan disaksikan penuntut umum dari penyidik Polres Inhu Deddy Sudirka S Sos serta di dengarkan oleh terdakwa Edi Tues alias Boncel yang berprofesi sebagai sopir Bupati Inhu Yopi Arianto.
"Terdakwa Edi Tues di vonis bersalah, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa, kecuali di kemudian hari berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan," kata humas PN Rengat Aditya Nugraha SH kepada wartawan di Pematangreba.
Usai sidang digelar, korban penganiayaan Iwan Santoso mengaku tidak adil atas vonis majelis hakim yang hanya menghukum ringan pelaku penganiayaan kepada dirinya. "Saya dipukul didepan orang banyak, dan saya dipermalukan, vonis hakim hanya menghukum dua bulan penjara kepada pelaku, dan itupun tidak dijalani, saya tidak terima, saya akan banding," kata Iwan kepada wartawan di depan PN Rengat. **Prc
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









