Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Remaja 18 Tahun di Pekanbaru Ditangkap Usai Mencuri di Masjid
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Sukajadi Pekanbaru mengamankan seorang pelaku pencurian di Masjid Al Jihad jalan Melur Kecamatan Senapelan, Jumat (4/9/2020). Pelaku yang diketahui baru berusia 18 tahun tersebut merupakan warga Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Sebelum tertangkap, pelaku menggondol 1 unit TV LED merk Toshiba 55 inch, serta mencuri uang di dalam dua kotak infak.
Kejadian ini bermula pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 02.05 WIB. Saat itu ghorim masjid Ahmad Shirotol sedang berada di dalam kamarnya dan mendengar seperti sesuatu benda terjatuh.
Curiga apa yang sedang terjadi Ahmad langsung mengecek CCTV dan melihat seorang laki-laki baru saja keluar dari jendela.
Kemudian Ahmad menghubungi pengurus masjid lainnya dan langsung menghubungi pihak Kepolisian Sektor Sukajadi. Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut Kapolsek Sukajadi memerintahkan Kanit Reskrim untuk mendatangi TKP.
"Pelaku tertangkap pada waktu itu juga sedang membawa 1 unit TV LED merk Toshiba 55 inch warna hitam, yang mana TV tersebut sebelumnya terpasang di dalam mesjid Al Jihad. Setelah diperiksa pelaku juga telah merusak kotak infak masjid sebanyak 2 buah. Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses Sidik lebih lanjut," ujar Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani, Sabtu (5/9/2020).
Saat dilakukan interogasi oleh tim opsnal dan pelaku mengakui melakukan aksi pencuriannya. Polsek Sukajadi juga mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit televisi LED merek Toshiba 55 inch warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru disita dari pelaku.
"Terhadap pelaku dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. **prc4
sumber: cakaplah
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









