Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polisi Amankan Pengedar Sabu Bersama Belasan Paket Siap Edar di Dumai
PELITARIAU, Dumai - Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur kembali berhasil membekuk seorang berinisial JH (32) diduga pengedar narkotika jenis Sabu, Jumat (28/8/2020).
Bersama JH warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Polisi berhasil mengamankan barang bukti belasan paket kecil diduga narkotika bukan jenis tanaman.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu pelaku diduga kuat sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Pelaku kita amankan dengan barang bukti 12 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di kediamannya," ujar AKP Akira Ceria, Ahad (30/8/2020).
Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
"Berhasil menemukan keberadaan pelaku kita langsung melakukan penangkapan dengan disaksikan Ketua RT setempat hingga dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu seberat 124,03 gram," jelasnya.
Selain narkotika jenis, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti uang tunai senilai Rp 650 ribu, 1 unit timbangan digital, 4 unit handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. JH akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 6 tahun dan maksimal selama 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. **prc4
sumber: cakaplah
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









