Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Baru Menikah 1 Bulan, Istri Disiksa Suami hingga Kemaluan Luka, Ini Penyebabnya
PELITARIAU, Samarinda - AW, lelaki berusia 56 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, menganiaya istri siri berinisial NC (39), hingga kemaluan pasangannya itu terluka.
Alasan AW yang berprofesi sebagai satpam di Rumah Sakit Covid-19 Bapelkes itu menganiaya adalah, cemburu melihat tanda merah di dada NC.
Dia menduga, tanda merah di dada sang istri yang baru dinikahinya satu bulan lalu tersebut adalah bekas kecupan alias cupangan.
“Peristiwanya terjadi hari Kamis (13/8). Pelaku kami tangkap hari Senin (17/8),” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2020).
Penganiayaan itu berawal ketika AW mengajak NC untuk berjalan-jalan. Karenanya, pelaku meminta NC untuk lebih dulu mandi.
Namun, setelah mandi, AW melihat ada guratan merah di payudara sang istri. Ia lantas menuduh, tanda merah itu bekas kecupan lelaki lain.
Dia meyakini hal tersebut, karena AW berkukuh sehari sebelumnya tidak bersetubuh dengan NC.
AW dan NC terlibat cekcok yang berujung penganiayaan. AW melakukan penyiksaan hingga menimbulkan banyak luka pada tubuh NC.
“Ada luka robek di pelipis korban. Rahang kanan korban juga bergeser,” kata Ridwan.
Tak hanya itu, AW juga melakukan penyiksaan terhadap alat vital korban hingga mengalami luka.
Korban tidak terima dan lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu. Polisi lalu menangkap AW saat yang bersangkutan bekerja.
“Selain itu kami menyita barang bukti berupa pakaian korban. Kami juga mendapatkan hasil visum dan keterangan saksi-saksi,” kata Ridwan.
AW kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. **prc4
sumber: suara.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









