Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Diancam Dipecat-Dicekoki Miras, Seorang ABG Dicabuli Juragannya
PELITARIAU, Pekalongan - Seorang ABG berusia 17 tahun menjadi korban pencabulan di kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku adalah pemilik warung makan atau juragan dari tempat kerja korban.
Pelaku berinisial KH (32) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Setelah beraksi, korban sempat kabur hingga akhirnya ditangkap polisi.
"Setelah kami terima laporan, kami minta keterangan saksi-saksi dan berusaha mengamankan pelaku. Pelaku berhasil kami amankan, saat berada di lokasi persembunyian selama ini," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/8/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban baru bekerja di warung makan milik pelaku sekitar tiga bulan. Korban kemudian diancam akan dipecat jika tidak mau melayani syahwat pelaku.
Modusnya, korban dipaksa minum minuman keras oleh pelaku hingga mabuk, kemudian dicabuli pada Juni lalu di warung makan miliknya di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.
"Korban dipaksa oleh pelaku. Jika tidak mau, diancam akan dipecat. Korban diberi miras, setelah kondisi tidak berdaya dilakukan pencabulan. Dua kali di waktu berbeda," jelas Poniman.
Poniman menyebutkan pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Sedangkan korban baru berani laporan ke polisi beberapa hari setelah kejadian, setelah pelaku menghilang begitu saja tersebut.
Sementara itu, pelaku KH mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tergolong pekerja baru di warung makan miliknya. Pelaku mengaku melakukan dua kali pencabulan pada korban.
"Iya saya khilaf. Kondisi saya mabuk juga," kata KH di Mapolres Pekalongan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya baju milik korban. Kini, pelaku masih menjalani proses hukum dan diancam UU Perlindungan Anak.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," terang Poniman. **prc4
sumber: detik.com
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.