Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Diancam Dipecat-Dicekoki Miras, Seorang ABG Dicabuli Juragannya
PELITARIAU, Pekalongan - Seorang ABG berusia 17 tahun menjadi korban pencabulan di kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku adalah pemilik warung makan atau juragan dari tempat kerja korban.
Pelaku berinisial KH (32) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Setelah beraksi, korban sempat kabur hingga akhirnya ditangkap polisi.
"Setelah kami terima laporan, kami minta keterangan saksi-saksi dan berusaha mengamankan pelaku. Pelaku berhasil kami amankan, saat berada di lokasi persembunyian selama ini," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/8/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban baru bekerja di warung makan milik pelaku sekitar tiga bulan. Korban kemudian diancam akan dipecat jika tidak mau melayani syahwat pelaku.
Modusnya, korban dipaksa minum minuman keras oleh pelaku hingga mabuk, kemudian dicabuli pada Juni lalu di warung makan miliknya di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.
"Korban dipaksa oleh pelaku. Jika tidak mau, diancam akan dipecat. Korban diberi miras, setelah kondisi tidak berdaya dilakukan pencabulan. Dua kali di waktu berbeda," jelas Poniman.
Poniman menyebutkan pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Sedangkan korban baru berani laporan ke polisi beberapa hari setelah kejadian, setelah pelaku menghilang begitu saja tersebut.
Sementara itu, pelaku KH mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tergolong pekerja baru di warung makan miliknya. Pelaku mengaku melakukan dua kali pencabulan pada korban.
"Iya saya khilaf. Kondisi saya mabuk juga," kata KH di Mapolres Pekalongan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya baju milik korban. Kini, pelaku masih menjalani proses hukum dan diancam UU Perlindungan Anak.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," terang Poniman. **prc4
sumber: detik.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









