Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Main Kartu Remi Jadi Modus Pria Ini Perkosa Adik Ipar
PELITARIAU, Sumsel - Seorang pria berinisial RAP (22) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Ogan Ilir. Warga Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir ini ditangkap polisi karena memperkosa inisial AS (15), yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Saat diamankan di kantor polisi, terungkap modus yang dilakukan RAP. Dalam aksi bejatnya itu, RAP mengajak AS untuk bermain kartu remi di dalam rumah di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian itu bermula saat AS tengah menyapu di rumah RAP pada 4 Februari 2020 lalu. Melihat sang adik ipar, RAP keluar rumah dan mengajaknya main kartu dengan taruhan yang kalah mendapat hukuman dijentik jarinya.
“Saat pelaku kalah dalam permainan kartu itu, pelaku lari ke dalam kamar. Korban pun mengejar untuk menghukumnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Roby Sugara, melalui pesan singkat, Sabtu (25/7/2020).
Kemudian, RAP langsung menarik AS dengan kuat sampai AS terguling dipelukannya. Sembari mengancam AS dengan senjata tajam (sajam) berupa pisau, RAP melakukan aksi pencabulan itu terhadap AS.
“Pelaku mengancam korban dengan pisau sebelum melakukan aksi pencabulannya. Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau berteriak,” kata dia.
Ketika akan memperkosa yang kedua kalinya, istri pelaku yang tengah pergi ke pasar tiba-tiba pulang dan pelaku langsung melarikan diri.
“Setibanya di rumah, istri pelaku curiga sang adik berada di dalam kamarnya. Saat diinterogasi akhirnya terungkap kasus ini (pemerkosaan). Setelah itu, pihak keluarga melaporkannya ke kantor polisi,” ucap dia.
Roby menjelaskan, dari laporan keluarga AS akhirnya petugas melakukan penyidikan. Dengan sejumlah barang bukti, akhirnya RAP ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir pada 21 Juli 2020.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan,” tutup dia.
Dalam kasus ini, RAP dijerat Pasla 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
RAP terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. **prc4
sumber: divatvnews
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









