• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2389 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2755 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5313 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

Misteri Penemuan Jasad Bayi dengan Tubuh Terkoyak Digigit Anjing Terungkap

Bambang S

Kamis, 23 Juli 2020 15:31:22 WIB
Cetak
Misteri Penemuan Jasad Bayi dengan Tubuh Terkoyak Digigit Anjing Terungkap
Ilustrasi Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

PELITARIAU, Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya menangkap pria berinisial KA (20) yang diduga terlibat dalam kasus penemuan jasad bayi dengan tubuh terkoyak digigit anjing liar di Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Rabu (22/7) pagi, polisi menangkap KA yang merupakan ayah bayi tersebut. KA warga Kampung Nagrog Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng.


KA terlibat dalam kasus yang menjeratnya tersebut setelah diketahui dari percakapan dengan pelaku lainnya alias si ibu bayi, AN (20) yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.


KA tak lain adalah pacar AN.


”Tersangka KA dan AN sejak kehamilan sudah sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan berbagai upaya,” ujar Kasatreskrim Polres Tasik, AKP Siswo de Cuellar kepada wartawan, Rabu (22/7) pagi, seperti dilansir Radar Tasikmalaya. Dia menerangkan, setelah kelahiran yaitu pada Senin (13/7) lalu sekitar jam 01.00 WIB, tersangka AN berkomunikasi dengan tersangka KA.


Lalu KA menganjurkan agar bayi tersebut dikubur dekat TKP atau dibuang ke sungai. “Motif dari tersangka adalah ketidaksiapan menerima kelahiran bayi karena hasil dari hubungan di luar perkawinan dengan pacarnya, sehingga tersangka menyuruh pacarnya untuk membuang mayat bayi yang sudah meninggal ke sungai,” terangnya.


Siswo menjelaskan, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 3 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan kedua dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan lain sebagainya.


“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.


Sebelumnya, kasus penemuan jasad bayi dalam kondisi seperti bekas gigitan anjing liar di beberapa titik tubuhnya di Kampung Pasangrahan, Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasik, Selasa (14/7) mulai terungkap setelah penangkapan si ibu.


Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap si ibu yang tega membuang jasad bayi berjenis kelamin lelaki itu. Tersangkanya berinisial AN (20), warga sekitar lokasi kejadian.


Kasatreskrim Polres Tasik, AKP Siswo De Cullear Tarigan mengatakan, kasus ini awalnya terjadi Senin (13/7) lalu. Saat itu, tersangka berusaha mengeluarkan janin bayi yang dikandungnya di sebuah WC salah satu kantor jasa keuangan di Salopa.


Motifnyaa dari tersangka karena ketidaksiapan menerima kelahiran bayi karena hasil dari hubungan di luar perkawinan dengan pacar,” ujar Siswo saat gelar perkara di Mapolres Tasik, Kamis (16/7) siang.

Dia menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti satu stel baju tidur, sebuah celana dalam, tas warna merah, parang dan sebuah selimut warna biru dari tangan tersangka.


“Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, pasal 341 KUHP dan pasal 348 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun enam bulan,” terangnya.


Siswo menambahkan, kronologi kasus ini bermulai ketika saksi Rahman berburu tupai di sekitar lokasi penemuan jasad bayi, Selasa (14/7) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. “Saksi ini melihat seekor anjing sedang menggigit jasad bayi itu dan membawanya dengan kondisi keduan tangannya sudah tak ada.


Kemudian saksi ini memberitahukan ke saksi Eem lainnya yang sedang berada di sawah,” tambahnya. Lalu, jelas Siswo, saksi Eem pun melihat kondisi tubuh bayi tersebut sangat mengenaskan.


“Lalu jasad itu dikuburkan para saksi dibantu saksi lainnya, Badrudin. Berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka, yang juga karyawati di kantor jasa keuangan tersebut,” jelasnya.


Siswa menambahkan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Kepada penyidik, tersangka mengaku melahirkan seorang diri di kantor tersebut yang juga dijadikan tempat tinggalnya.


“Lalu dibiarkan bayi itu dilantai hingga tak bergerak di lantai. Kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam plastik dan tas. Kemudian esok harinya dikuburkan jasad itu di lokasi kejadian,” tukasnya. **prc4


sumber: jpnn.com



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved