Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Kasus Narkoba dan Pelecehan Anak Paling Menonjol di Rohul
PELITARIAU, Rohul - Kasus penyalahgunaan Narkoba dan pelecehan menjadi dua kasus yang paling menonjol ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu pada Semester I tahun ini.
Untuk kasus penyalahgunaan Narkoba dari Januari hingga Juli 2020 Kejari Rohul sudah menangani 97 Kasus. Sementara kasus pencabulan 20 Kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Ivan Damanik, melalui Kasi Pidum Reza Rizki Fadillah mengatakan, sejauh ini Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) sudah terima sebanyak 225 berkas perkara dugaan tindak pidana umum dari Kepolisian beserta jajaran.
Dari 225 perkara limpahan Polres beserta jajaran Polsek ini, sebanyak 159 perkara diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, tahap sidang sebanyak 62 perkara serta yang sudah memiliki kekuatan hukum sebanyak 143 perkara.
"Dari 225 perkara Pidum tersebut, selain sebagian sudah memiliki hukum tetap atau ingkrah, ada sebanyak 20 perkara serta yang masih dalam proses P19 ada 5 perkara," ujarnya, Kamis (22/7/2020).
Diakunya, dari 225 perkara yang sudah ditangani Seksi Pidum Kejari Rohul itu, perkara yang mendominasi yakni penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah 97 perkara.
"Menyusul perkara pencurian dan perkara pencabulan terhadap anak ada 20 perkara,"ujarnya.
Diakuinya, meski tidak mendominasi, perkara pencabulan anak sebanyak 20 perkara ini terbilang besar, dan perlu jadi perhatian setiap pihak-pihak yang ada di Rohul.
"Kita wajib fokus dan perhatian terhadap hal ini," ucap Kajari Ivan.
Kemudian, Kajari Rohul menyebutkan, perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan terbilang tinggi. Hal ini kemungkinan disebabkan di kabupaten Rohul banyak peredaran narkotika.
Kajari Ivan menyebutkan, terlepas dari perkara yang yang ditangani tadi, dalam hal penanganan perkara, pihaknya juga merasa terkendala selama Pandemi Covid-19 ini. Salah satunya persidangan harus dilakukan dengan cara online.
Bukan itu saja, selama ini, pihaknya juga merasa terkendala karena pihak Lembaga Pemasyarakatan selama ini tidak bisa menerima titipan tahanan Kejaksaan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Kendala kita ya itu salah satunya. Karena banyak tahanan kita tersebar, baik di Polres dan Polsek-Polsek," sebutnya.
Namun demikian, beberapa waktu lalu, setelah melakukan komunikasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan pihaknya telah bisa membawa tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Polres Rohul dan dipindah ke Lapas Klas II B Pasir Pengaraian.
"Namun sebelum itu kita lakukan dulu Rapid Tes terhadap tahanan. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19," tambahnya sambil menerangkan sedikitnya ada 50 tahanan yang sudah dilakukan rapid tes dan dititip di Lapas. **prc4
sumber: cakaplah
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.
Terlibat Kasus Narkoba, Empat Warga Peranap Ditangkap Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau m.