Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pria yang Mengaku Anggota Polisi Ini Melakukan Perbuatan Terlarang, Nih Fotonya Artikel ini telah t
PELITARIAU, Madiun - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur menangkap seorang laki-laki, warga Kabupaten Ngawi yang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan pemerasan hingga merugikan korban puluhan juta rupiah. “Tersangka adalah DH (38) warga Kedunggalar, Ngawi yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur bernama Agung Pratama," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Aria kepada wartawan, di mapolres setempat, Selasa (21/7).
Menurut AKBP Bobby, aksi DH sebagai polisi gadungan terungkap setelah seorang wanita berinisial Bunga yang menjadi korbannya melapor ke Polres Madiun Kota.
Bunga dan DH kenal pada Maret 2020. Dalam perkenalan tersebut, DH mengaku sebagai Agung Pratama anggota polisi yang bertugas di Polda Jatim. Keduanya berhubungan melalui aplikasi "Whatsapp". Seiring berjalannya waktu, DH sering meminta foto-foto bugil Bunga. Suatu ketika, DH membuat skenario bahwa dirinya tersandung kasus narkoba dan di ponselnya ditemukan foto-foto tak senonoh Bunga. Dengan tipu muslihat, tersangka lalu meminta korban untuk menghubungi atasannya, AKP Hariyanto, dan memberi sejumlah uang agar kasus foto porno tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum. "Hasil penyelidikan, Agung Pratama dan AKP Hariyanto ini adalah orang yang sama, yaitu DH," kata Bobby.
Total kerugian uang yang telah ditransfer Bunga kepada AKP Hariyanto alias DH mencapai Rp90 juta. Tak hanya itu, tersangka juga berulang kali menemui korban dan mengajak berhubungan intim dengan janji akan menutup perkara pornografi itu. Bunga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun Kota. Tersangka berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun Kota pada Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya, Ngawi.
"Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DH merupakan pria 38 tahun yang sehari-hari bekerja di sektor swasta. Pada 2015, tersangka pernah divonis penjara satu tahun dalam perkara penyebaran konten pornografi yang ditangani oleh Polres Sleman, DIY. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti penipuan yang dilakukan oleh tersangka, di antaranya sepeda motor, seragam polisi berpangkat AKP, ponsel, dan lainnya. Polisi menduga, selain Bunga masih ada pihak-pihak lain yang menjadi korban atas perbuatan tersangka dengan cara modus serupa. Uang hasil kejahatan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membeli sepeda motor dan membayar utang-utangnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. **prc4
sumber: jpnn.com
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.