Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Bayar PSK Pakai Uang Palsu Usai Wik-wik, Pria Ini Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Kota Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial RS atas kepemilikan uang palsu.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar kencan dengan PSK.
“Tersangka berinisial RS menggunakan uang palsu sebesar Rp 850 ribu untuk bayar berkencan PSK di sebuah hotel di Pekanbaru,” kata Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold Rampengan, di Pekanbaru, Selasa (14/7/2020).
Awalnya mereka berkenalan lewat aplikasi, kemudian RS mengajak AM bertemu di Hotel Grand Zuri Express di Jalan Gatot Subroto dan menyepakati biaya kencan yang akan ditanggung RS sebesar Rp 850 ribu.
Setelah 3 jam berkencan, pelaku langsung memberikan uang bayaran dan langsung meninggalkan korban.
Ia meninggalkan empat lembar pecahan seratus ribu dan sembilan pecahan lima puluh ribu.
Awalnya korban sama sekali tidak menaruh rasa curiga sampai ia melihat jika uang tersebut sedikit buram.
Kemudian ia mencoba melakukan prosedur pemeriksaan terhadap uang tersebut dengan meraba dan menerawangnya.
Rasa curiganya makin bertambah, hingga ia menanyakan hal serupa pada temannya perihal uang palsu yang ia dapat.
Setelah terbukti jika uang tersebut palsu ia langsung melaporkan hal tersebut pada Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota.
Setelahnya mereka dengan cepat melaksanakan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka melalui nomor ponsel yang sebelumnya digunakan pelaku.
Saat diamankan, Sabtu 11 Juli lalu di rumahnya di Jalan Al-Ikhlas Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya.
Saat ditangkap RS mengaku jika uang tersebut ia dapat dari rekannya berinisial R yang juga sebagai pencetak uang tersebut.
Sementara RS sendiri merupakan pengedar dan pengguna.
Hingga saat ini polisi masih menjadikan R sebagai tersangka pencarian.
Keduanya menggunakan kertas HVS untuk mencetak uang tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat (3) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun serta wajib membayar denda paling banyak Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh milyar rupiah ).
Aturan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. **prc4
sumber: nesiatimes
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .